Skripsi
ANALISIS TERHADAP EKSEPSI OBSCUUR LIBEL PADA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM NOMOR 26/PDT.G/2016/PN.SLW DI PENGADILAN NEGERI SLAWI
Zakiyatul Fitri, ANALISIS TERHADAP EKSEPSI OBSCUUR LIBEL PADA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM NOMOR 26/PDT.G/2016/PN.SLW DI PENGADILAN NEGERI SLAWI. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pancasakti Tegal, 2017.
Di dalam hukum acara perdata, atas gugatan penggugat, maka pihak tergugat dapat mengajukan bantahan atau sanggahan yang disebut sebagai eksepsi. Dalam prakteknya, eksepsi dapat berupa eksepsi menolak dalil yang digugat, eksepsi error in persona atau eksepsi obscure libel atau eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat tidak jelas. Seperti di dalam perkara perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Slawi Nomor 26/Pdt.G/2015/PN.Slw, pihak tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan penggugat yang menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah kabur atau tidak jelas karena menurut eksepsi tergugat, Para Penggugat mengajukan gugatan mengenai PerbuatanMelawan Hukum sedangkan disisi lain Para Penggugat menuntut Penetapan Ahli Waris; bahwa dalam gugatan tersebut jelas terdapat ketidak sinkronan/in konsistensi antara Posita dan Petitumnya, bahwa karena ada inkonsistensi tersebut dan berdasarkan kaidah-kaidah hukum jelaslah bahwa gugatan Para Penggugat tersebut kabur
Penelitian ini bertujuan mengetahui (1) Mengapa Tergugat mengajukan eksepsi obscure libel pada gugatan perbuatan melawan hukum perkara Nomor 26/Pdt.G/2016/PN.Slw di dalam Putusan Pengadilan Negeri Slawi dan 2) Akibat hukum eksepsi obscure libel pada perkara perbuatan melawan hukum di dalam Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor /26/Pdt.G/2016/PN.Slw tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan kasus
Hasil penelitian ini adalah bahwa (1) Tergugat mengajukan Eksepsi Obscur Libel Pada Perkara Nomor 26/Pdt.G/2016/PN.Slw di Pengadilan Negeri Slawi adalah karena Pengadilan Negeri Slawi tidak memiliki kewenangan untuk mengadili dan membatalkan Obyek Sengketa berupa Sertifikat Hak Milik Tanah, karena merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, kemudian gugatan Para Penggugat tidak jelas/kabur karena di sisi lain Para Penggugat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum namun di sisi lain Para Penggugat menyebut perkara warisan dan 2) Akibat hukum Eksepsi Obscure Libel pada perkara perbuatan melawan hukum adalah bahwa Hakim tidak perlu untuk mempertimbangkan pokok perkaranya dalam arti pemeriksaan substansi materi gugatan Penggugat tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima
Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas hukum Universitas Pancasakti Tegal
Kata Kunci: Eksepsi Obscur Libel, Perbuatan Melawan Hukum
51145000950 | FIT a C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain