Skripsi
ANALISIS SANKSI PIDANA KEBIRI DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan Nomor 575/Pid.Sus/2016/PN.byw)
Levina Dwi Muliana. ANALISIS SANKSI PIDANA KEBIRI DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan Nomor 575/Pid.Sus/2016/PN.Byw) Skripsi. Program Strata 1, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal, 2018.
Ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dinilai masih ringan. Oleh karena itu, pemerintah melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang kemudian disahkan menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana menjadi maksimal 20 tahun penjara hingga sanksi pidana kebiri. Sanksi Pidana Kebiri merupakan tindakan yang diberikan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang masih dibawah umur, disamping pengenaan sanksi pidana penjara dan denda. Tindakan sanksi pidana kebiri dikecualikan bagi pelaku anak.
Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui Hukum Positif di Indonesia yang mengatur tentang Sanksi Pidana Kebiri (2) Untuk mengetahui dan mengkaji Praktek Pelaksanaan Sanksi Pidana Kebiri. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Normatif. Data sekunder yang merupakan sumber data penelitian yang diperoleh secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh dan dicatat oleh pihak lain), penelitian ini menggunakan data sekunder karena bahan yang akan diteliti adalah dokumen-dokumen hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Sanksi Pidana Kebiri belum sepenuhnya diterlaksana di Indonesia karena, pelaku masih menjadi tulang punggung keluarga, prosedur penerapan sanksi pidana kebiri yang belum jelas, usia pelaku kejahatan seksual kebanyakan masih tergolong pada usia produktif, dan pelaku dimungkinkan mengidap kelainan seksual berupa pedophilia.
Berdasarkan hasil penelitian ini, diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan dilingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Kebiri, Pedophilia.
51145000810 | MUL a C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain