Skripsi
PERAN TENAGA PENDAMPING DESA DALAM UPAYA MELAKSANAKAN OPTIMALISASI PEMBANGUNAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi di Desa Tarub, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal) ROLE OF VILLAGE ADVOCATE ACCORDING IN EFFORT OF OPTIMISE VILLAGE’S DEVELOPMENT BASED ON LAW NUMBER 6 OF
AmadeaAzidaManthofani. PERAN TENAGA PENDAMPING DESA DALAM UPAYA MELAKSANAKAN OPTIMALISASI PEMBANGUNAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. (Studi di DesaTarub, KecamatanTarub, KabupatenTegal). Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti, Tegal, 2018.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan harapan sekaligus tantangan baru bagi Desa. Konsep pendampingan Desa muncul dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa. Pendampingan Desa sendiri adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa.
Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui dan mengkaji peran tenaga pendamping Desa, dalam upaya melaksanakan optimalisasi pembangunan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (2) Untuk mengetahui dan mengkaji hambatan pendamping desa dalam melaksanakan optimalisasi pembangunan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan konsep logis, karakteristik penelitian ini adalah deskriptif, sumber dan jenis penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, study dokumen dan study kepustakaan, analisa yang digunakan secara kualitatif dan kemudian diuraikan sesuai dengan pasal yang berlaku dalam memberikan gambaran peran tenaga pendamping Desa, dalam upaya melaksanakan optimalisasi pembangunan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Hasil penelitian ini menunjukan Tenaga Pendamping Desa merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah sebagai perwujudan dalam tanggungjawabnya melakukan tugas pembinaan dan pengawasan, yang diharapkan mampu melakukan optimalisasi pembangunan Desa, seperti yang tertuang dalam Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Di sinilah peran pendamping menjadi strategis dalam mendorong prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat desa dalam mewujudkan desa mandiri yang mampu bertindak selaku subjek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Kata Kunci :Desa, PendampingDesa, Pembangunan Desa
51145000490 | MAN p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain