Skripsi
ASPEK HUKUM PENGIKATAN JUAL BELI TANAH BERUPA AKTA YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS
Dwi Priyo Wijaya, ASPEK HUKUM PENGIKATAN JUAL BELI TANAH BERUPA AKTA YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pancasakti Tegal, 2017.
Dalam jual beli tanah, dapat terjadi terlebih dahulu para pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian yakni perjanjian pengikatan jual beli yang berupa akta yang dibuat di hadapan notaris. Akta pengikatan jual beli ini merupakan suatu perjanjian antara pihak penjual dan pihak pembeli. Perjanjian sendiri merupakan suatu peristiwa ketika seseorang berjanji kepada orang lain atau ketika orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dalam perjanjian ini timbul suatu hubungan hukum antara dua orang tersebut. Perjanjian ini sifatnya konkret
Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui proses pengikatan jual beli tanah berupa akta yang dibuat di hadapan notaris dan (2) Untuk mengetahui aspek hukum pengikatan jual beli tanah berupa akta yang dibuat di hadapan notaris. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini adalah bahwa (1) Proses pengikatan jual beli tanah dilaksanakan dengan cara pihak penjual dan pembeli dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan, seperti pihak penjual dapat memastikan bahwa objek jual beli tanah adalah sah miliknya yang dibuktikan dengan adanya sertifikat tanah dan tidak berada dalam sengketa. Sedangkan pihak pembeli telah membayar secara lunas serta semua pajak telah dibayarkan oleh pembeli, kemudian kedua belah pihak menghadap ke notaris untuk dibuatkan akta pengikatan jual beli tanah dan dilanjutkan dengan pembuatan akta jual-beli tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk dilakukan pendaftaran tanah untuk pemindahan haknya, (2) Aspek hukum pengikatan jual beli tanah berupa akta yang dibuat di hadapan Notaris adalah bahwa akta perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut adalah menjadi sebuah akta yang otentik. Karena telah dibuat dihadapan atau oleh pejabat yang berwenang sehingga telah memenuhi ketentuan atau syarat tentang akta otentik yaitu akta itu harus dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum
Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas hukum Universitas Pancasakti Tegal
Kata Kunci: Aspek Hukum, Akta Pengikatan Jual Beli Tanah
51135000450 | WIJ a C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain