Skripsi
Pelaksanaan Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Desa Kaligangsa Wetan Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes
Eka Ryan Fauzi AS. PELAKSANAAN PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERHADAP PENGELOLAAN ANGGARAN ALOKASI DANA DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 di DESA KALIGANGSA WETAN KECAMATAN BREBES KABUPATEN BREBES. Skripsi. Tegal : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti, Tegal, 2018.
Desa yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan berdasarkan prakarsa masyarakat dan hak asal-usulnya yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan, pendapatan desa yang berasal dari berbagai sumber yang salah satunya yaitu dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang harus digunakan sesuai dengan peruntukannya untuk program desa sesuai dengan regulasinya, dalam realisasi pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), pemerintah desa diawasi oleh BPD selaku mitra desa dalam hal pengelolaan anggaran tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasan BPD terhadap pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan faktor-faktor penghambatnya dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan konsep logis, karakteristik penelitian ini adalah deskriptif, sumber dan jenis penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, study dokumen dan study kepustakaan, analisa yang digunakan secara kualitatif dan kemudian diuraikan sesuai dengan pasal yang berlaku dalam memberikan gambaran pelaksanaan pengawasan BPD terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD).
Hasil penelitian ini menunjukan berdasarkan pasal 61 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yaitu BPD selaku mitra desa dan diberikan kewenangan untuk menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa untuk terciptanya pemerintahan yang baik, dan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa berdasarkan pasal 26 ayat 2 huruf (c), dalam pasal tersebut di Desa Kaligangsa Wetan telah dilaksanakan sesuai dengan regulasinya untuk pelaksanaan dari pemerintah desa maupun pengawasan yang dilakukan oleh BPD dalam pengelolaan anggaran tersebut, hanya saja masih ada faktor penghambat dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kaligangsa Wetan.
Kata Kunci : Pelaksanaan Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa dan Alokasi
Dana Desa (ADD).
51145000320 | FAU p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain