Skripsi
TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA PT. MANUNGGAL ENGINEERING MELAWAN PT. MULTI ADVERINDO DAN PT. GESTRUCTURE DYNAMIC DI BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA Studi Kasus Putusan Nomor 85 PK/Pdt.Sus-Arbt/2014
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis penyelesaian sengketa PT. Manunggal engineering melawan PT. Multi Adverindo dan PT. Geostructure Dynamic di Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Dalam hubungan bisnis seringkali timbul adanya sengketa antar pihak, untuk mencegah terjadinya sengketa maka dibuatlah suatu perjanjian antara para pihak. Perjanian atau kontrak merupakan serangkaian kesepakatan yang dibuat oleh para pihak untuk saling mengikatkan diri. Dalam lapangan kehidupan sehari-hari sering kali dipergunakan istilah perjanjian, meskipun hanya dibuat secara lisan.
Penelitian ini penulis memiliki tujuan yaitu: untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana tinjauan yuridis dan bagaimana proses penyelesaian sengketa PT. Manunggal Engineering melawan PT. Multi Adverindo dan PT. Geostructure dynamic di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu metode atau cara yang dipergunakan dalam penelitian hukum yang dilakuakan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian ini bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi putusan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil penelitian ini jawaban atas permasalahan yang ada bahwa tinjuan yuridis penyelesaian sengketa PT. Manunggal engineering melawan PT. Multi Adverindo dan PT. Geostructure Dynamic ialah, bahwa Arbitrase merupakan lembaga penyelesaian sengketa non litigasi, dalam penyelesaian suatu sengketa arbitrase mempunyai kewenangan yang absolut. Proses penyelesaian sengketa yakni dimulai dengan pendaftaran dan penyampaian Permohonan Arbitrase oleh pihak yang memulai proses arbitrase (“Pemohon”) pada Sekretariat BANI yang mencantumkan klausul arbitrase yang menyebutkan semua sengketa yang timbul dari perjanjian. Dengan adanya klausula arbitrase maka putusan arbitrase tersebut bersifat final dan mengikat.
Kata kunci: Perjanjian, Penyelesaian sengketa, Arbitrase
51135000360 | SET t C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain