Skripsi
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PIHAK AGEN DENGAN PERUSAHAAN ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA CABANG TEGAL IMPLEMENTATION OF WORKING AGREEMENT BETWEEN AGENTS PARTIES WITH INSURANCE COMPANIES AT ADISARANA WANAARTHA TEGAL BRANCH
Kharisma Tri Prayogi, 5112500042, Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Pihak Agen dengan Perusahaan Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Cabang Tegal
Perusahaan asuransi jiwa dalam menjalankan usahanya dapat menggunakan jasa dari luar perusahaan yaitu melalui agen asuransi jiwa. Agen asuransi jiwa mempunyai peran yang sangat penting bagi perusahaan asuransi jiwa. Agen dalam hal ini mewakili dan sebagai ujung tombak bagi perusahaan asuransi jiwa, menjalankan kewajiban dan tugasnya sebagaimana yang telah diperjanjikan. Mengingat arti pentingnya agen dalam sebuah perusahan asuransi, maka bagaimana status perjanjian kerja antara agen dengan perusahaan asuransi jiwa dan perlindungan hukum dari perusahaan asuransi jiwa dalam hal agen menjalankan tugasnya mencari nasabah.
Metode pendekatan dalam penulisan skripsi adalah pendekatan yuridis sosiologi, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Dalam menganalisa data-data yang diperoleh menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan, berdasarkan jenis, kewajiban dan hak agen pada perusahan asuransi jiwa, status hukum agen dalam perjanjian kerja dengan perusahaan asuransi jiwa adalah bukan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan melainkan sebagai mitra kerja dari perusahaan asuransi jiwa yang merupakan hubungan kerjasama yang tunduk pada Pasal 1338 jo Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam hal memberikan perlindungan atas risiko pekerjaan sebagai agen, berupa sumbangan uang jalan, provisi penutupan, dan insentif produksi. Selain itu, agen juga mendapatkan perlindungan berupa santunan asuransi kecelakaan dan sumbangan uang duka yang diberikan apabila agen mengalami musibah yang tidak dikehendaki. Serta pemberian penghargaan bagi agen yang berprestasi dengan pengangkatan menjadi karyawan tetap guna tercapainya kesejahteraan bagi para agen. Selain perusahaan asuransi jiwa, perlu ketegasan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada agen, dengan membuat ketentuan perundang-undangan mengenai perjanjian keagenan.
Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Agen Asuransi Jiwa, Perlindungan Hukum
51125000420 | PRA p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain