Skripsi
TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT. BTPN SYARIAH WISMA JATIBARANG KABUPATEN BREBES
RIPAI, MUKHAMAD NAUFAL. 2018. “Tinjauan Hukum Perjanjian Pembiayaan Murabahah pada PT. BTPN Syariah Wisma Jatibarang Kabupaten Brebes”. Skripsi. Program Strata 1, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian pembiayaan murabahah pada PT. BTPN Syariah Wisma Jatibarang Kabupaten Brebes; 2) Bagaimanakah tinjauan hukum perjanjian pembiayaan murabahah pada PT. BTPN Syariah Wisma Jatibarang Kabupaten Brebes.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama penelitian ini, sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Penelitian hukum yang dilakukan berdasarkan norma dan kaidah dari peraturan perundangan. Sumber data diperoleh dari perundang-undangan yang berlaku, literatur-literatur, dan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan cara metode deskriptif analisis.
Hasil penelitian dapat diketahui bahwa Akad perjanjian pembiayaan murabahah pada PT. BTPN Syariah Wisma Jatibarang Kabupaten Brebes sudah memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara bank dengan pihak lain yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah. Akad Pembiayaan Paket Masa Depan diawali dengan pembacaan akad yautu pernyataan melakukan ikatan (Ijab) kemudian dilanjutkan dengan pernyataan penerimaan ikatan (qobul). 1) Pelaksanaan perjanjian pembiayaan murabahah pada PT. BTPN Syariah Wisma Jatibarang Kabupaten Brebes dengan alur mekanisme dimulai dari pengajuan permohonan pembiayaan, survey (analisis terhadap nasabah), pelatihan, akad pembiayaan murabahah, pencairan pembiayaan murabahah, proses pembelian barang (monitoring usaha), dan pembayaran angsuran. Pembiayaan harus digunakan untuk pembelian barang untuk pembiayaan usaha skala mikro. Pembiayaan murabahah pada produk modal usaha pembelian barang mencapai 100% (seratus persen) dari harga barang, dan Nasabah tidak diwajibkan untuk menyediakan uang muka pembelian barang. 2) Landasan hukum perjanjian pembiayaan murabahah pada PT. BTPN Syariah Wisma Jatibarang Kabupaten Brebes Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad Perhimpunan atau Penyaluran dan Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsif Syariah, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 perihal Pembiayaan Murabahah dan kaidah hukum umum jual beli yang berlaku dalam Muamalah Islam.
Kata Kunci: perjanjian, pembiayaan murabahah, bank syariah.
51145001540 | RIP t C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain