Skripsi
ANALISIS EFEKTIVITAS PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERHADAP PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015-2016 DESA LEBAKBARANG KECAMATAN LEBAKBARANG KABUPATEN PEKALONGAN
Nama : Tomy Wijayanto NPM : 2113500013 Judul : “Analisi Efektivitas Pengawasan BPD terhadap Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 – 2016 Desa Lebakbarang Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan”.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan kesempatan kepada masyarakat desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dengan persyaratan yang diamanatkan dalam undang-undang. Dalam mengatur, mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, tentunya diperlukan pendapatan agar dapat tercapai tujuan dalam pembangunan dan kesejahteraan desa. Pembangunan desa menjadi prioritas utama kesuksesan pembangunan nasional . Salah satu upaya pembangunan desa adalah dengan ditetapkanya kebijakan Dana Desa yang bersumber dari APBN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014. Agar penggunaan dana desa dengan jumlah yang cukup besar tidak diselewengkan dan disalahgunakan oleh aparat pemerintah diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa supaya dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pengawasan dana desa, masyarakat terwakili oleh BPD. Apabila pengawasan penggunaan Dana Desa yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) benar-benar dilaksanakan dengan baik dan transparan maka bukan tidak mungkin program ini akan meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik dipedesaan, partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan meningkat, dan tentu saja akan bermuara pada kesejahteaan masyarakat desa
Tipe penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, yang merupakan tipe penelitian yang dapat memberikan gambaran faktual mengenai Pengawasan BPD terhadap Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 – 2016 Desa Lebakbarang. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, dokumentasi, dan observasi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Penggunaan Dana Desa Tahun 2015-2016 Di Desa Lebakbarang Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan sudah cukup baik karena Penggunaan dana desa tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan Prioritas penggunaan dana desa yang ditetapkan oleh menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi yaitu diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan desa. Pada tahun 2015 Dana Desa digunakan untuk pembangunan sarana air bersih, sedangkan tahun 2016 penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, yaitu untuk peningkatan mutu jalan desa. (2) Pengawasan BPD terhadap Penggunaan Dana Desa Tahun 2015-2016 Di Desa Lebakbarang Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan sudah berjalan dengan cukup efektif, hal ini dikarenakan sudah ada mekanisme pengawasan dan bentuk pengawaasan yang jelas diterapkan BPD dalam melakukan pengawasan penggunaan Dana Desa di Desa Lebakbarang. (3) Faktor Yang Menjadi Hambatan Pengawasan BPD Terhadap Penggunaan Dana Desa Tahun 2015-2016 Di Desa Lebakbarang Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan adalah adalah kualitas sumber daya manusia di BPD desa lebakbarang yang masih tergolong rendah sebagai akibat rendahnya tingkat pendidikan serta kurangnya kerja sama antar anggota BPD dan kurangnya kesadaran anggota BPD mengenai tugas dan fungsinya sehingga hanya ada beberapa anggota BPD yang bekerja, hal tersebut berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsinya kurang optimal terutama dalam bidang pengawasan.
Kata Kunci : Pengawasan BPD, Dana Desa
21135000130 | WIJ a C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain