Skripsi
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN PEMALANG ( Studi Penataan dan Pemberdayaan PKL di Alun-alun Pemalang)
Nama : Siti Khoiriyah NPM.: 2113500041 Judul : Implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Pemalang (Studi Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kecamatan Pemalang).
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima khususnya di kecamatan Pemalang.Tujuan Penelitian (1) untuk mendeskripsikan secara empiris implementasi Perda No.3/2013tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL khususnya di Alun-alun Pemalang, (2) untuk mendeskripsikan secara empiris faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Perda No.3/2013tentang Penataan dan Pemberdayaan PKLkhususnya di Kecamatan Pemalang.
Tipe penelitian bersifat deskriptif, artinya menggambarkan fenomena secara empiris faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Peraturan Daerah No.3/2013tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Pengumpulan data menggunakan wawancara, ovservasi dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya sudah jenuh. Aktivitas dalam analisis data, yaitu data reduction, data display, dan conclusion drawing.
Hasil penelitian, penataan PKL di Alun-alun Pemalang melibatkan dinas terkait yaitu Diskoperindag dan Satpol PP.Deskripsi penataan PKL berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 secara empiris menyangkut penetapan, pemindahan, penertiban, penghapusan lokasi PKL, dan memperhatikan kepentingan umum.Penetapan, telah bertahun-tahun sampai saat ini Pemda memperkenankan seputar Alun-alun untuk lokasi PKL.Pemindahan, PKL yang berlokasi di Alun-alun belum pernah dipindah ke lokasi lain. Penertiban PKL dilakukan atas usulan masyarakat, ditindaklanjuti melalui koordinasi antar Dinas terkait, dan sebagai eksekutor adalah Satpol PP. Penghapusan lokasi PKL, Pemerintah Daerah (Pemda) belum pernah melakukan pemindahan atau penghapusan.Alun-alun sebagai area publik memiliki nilai kesejarahan tinggi, tidak tepat bila dipergunakan sebagai tempat berjualan, namun dari sisi PKL, Alun-alun dapat dimanfaatkan untuk usaha ekonomi sektor informal.
Pemberdayaan, Pemda belum mengajak dunia usaha, dan masyarakat untuk bersinergis menumbuhkan iklim usaha PKL. Pemda hanya menata dan menetapkan aturan agar PKL mampu melaksanakan hak dan kewajiban dalam melakukan usaha di lokasi Alun-alun. Faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi PerdaNo. 3/2013adalah nilai kepercayaan dan tanggung jawab. Kepercayaan penting untuk membangun penerimaan masyarakat terhadap kebijakan penataan dan pemberdayaan PKL. Tanggung jawab merupakan jaminan bagi konsistensi pelaksanaan Perda No. 3/2013.
Kata kunci : implementasi perda, PKL.
21135000410 | KHO i C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain