Skripsi
JAMINAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH KAPLING SECURITY OWNERSHIP OF LEGAL CERTAINTY LAND PLOTS
Arie Prayudi. NPM. 5112500066. 2018. Jaminan Kepastian Hukum Terhadap Kepemilikan Tanah Kapling.
Di masyarakat berkembang suatu teknik penjualan bidang tanah dengan cara pengkaplingan tanah, namun UUPA Pasal 19 mengenai pendaftaran tanah tidak mengenal pengkaplingan tanah, kemudian dalam peraturan pelaksananya yakni PP Nomor 24 Tahun 1997 dalam hubungannya dengan pendaftaran bidang tanah hanya mengenal dua karakter peralihan hak atas tanah yang dapat didaftarkan yakni diatur dalam Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 49 ayat (1), tidak menyebutkan istilah kapling atau dengan kata lain hukum pertanahan nasional tidak mengenal pengkaplingan tanah. Demikian juga Kantor Badan Pertanahan hanya menerima pendaftaran tanah dengan pemecahan dan pemisahan. Oleh karena belum diaturnya model atau sistem pengkaplingan, maka terjadi norma kosong atau dengan lain perkataan tidak ada aturan khusus mengenai hal ini. Dengan belum adanya aturan khusus yang mengatur pengkaplingan tanah tentunya akan menimbulkan pertanyaan pengaturan pengkaplingan tanah di Indonesia serta bagaimana kepastian hukum kepemilikan tanah kapling.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yakni terdapat kekosongan norma. UUPA serta PP Nomor 24 Tahun 1997, belum mengenal teknik penjualan bidang tanah dengan cara pengkaplingan. Belum adanya peraturan yang mengatur mengenai pengkaplingan bidang tanah sudah pasti tidak memberikan kepastian hukum bagi pihakpihak yang terlibat dalam pengkaplingan bidang tanah tersebut. Bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kenyataannya di masyarakat ada suatu kebutuhan yang nyata dan mendesak dalam bidang pertanahan yakni pengkaplingan tanah, namun belum adanya pengaturan yang jelas yang mengatur tanah kapling di Indonesia, sehingga jaminan kepastian hukum terhadap tanah kapling juga belum jelas. Kepastian hukum lahir setelah tanah tersebut didaftarkan, walaupun demikian tetap harus segera dilakukan pembaharuan dalam bidang hukum agraria yakni UUPA sebagai induk peraturan dalam hukum agraria, atau dibuatkan Undang-undang ataupun Peraturan Pelaksana yang mengatur secara jelas dan pasti mengenai pengkaplingan tanah. Dengan peraturan hukum yang jelas dan pasti tersebut sudah pasti akan menjamin kepastian hukum. Akhirnya, hukum harus dapat menciptakan kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kata kunci: kepastian hukum, tanah kapling, kepemilikan.
51125000660 | PRA j C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain