Skripsi
PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B TEGAL
Dimas Panuto Aji, PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B TEGAL. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pancasakti Tegal, 2017.
Upaya melindungi hak-hak narapidana selama berlangsungnya proses pemasyarakatan diikuti dengan memberikan pekerjaan, hal ini memotivasi narapidana agar mempunyai rencana selepas menjalani masa hukuman. Namun ada satu tindak pidana yang sangat menjadi hantu di masyarakat Indonesia yakni tindak pidana korupsi, hingga di masyarakat ada anggapan bahwa terpidana tindak pidana korupsi harus dihukum seberat-beratnya, kalau bisa dengan hukuman mati atau seumur hidup. Hingga pemberian keringanan misalnya dengan pemberian remisi yang merupakan hak bagi para narapidana korupsi haruslah memenuhi unsur-unsur keadilan. Upaya melindungi hak-hak narapidana selama berlangsungnya proses pemasyarakatan, hal ini memotivasi narapidana agar mempunyai rencana selepas menjalani masa hukuman.
Penelitian ini bertujuan mengetahui (1) Pelaksanaan pemberian remisi bagi Narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tegal dan (2) Tidak diberikannya remisi bagi Narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tegal sesuai dengan aturan hukum. Metode pendekatan adalah pendekatan pendekatan perundang-undangan
Hasil penelitian ini adalah bahwa (1) Pelaksanaan pemberian remisi bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Kota Tegal adalah dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Kemasyarakatan di mana pemberian remisi terhadap Narapidana korupsi diperketat syarat dan tata caranya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat walaupun tetap menjadi hak daripada narapidana, dimana remisi dimaksud diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. (2) Remisi tetap merupakan hak narapidana tindak pidana korupsi yang telah memenuhi syarat antara lain berkelakuan baik dan telah menjalani pidana lebih dari 6 (enam) bulan namun pelaksanaanya diperketat untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu dengan tidak diberikannya Remisi bagi Narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tegal dikarenakan Narapidana tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan adalah telah sesuai dengan aturan hukum
Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas hukum Universitas Pancasakti Tegal
Kata Kunci: Remisi, Narapidana Tindak Pidana Korupsi
51145001120 | AJI p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain