Skripsi
IMPLEMENTASI DIVERSI DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
HERI RIYANTO NIM 5115500253 Implementasi Diversi Dalam Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak ( Studi Kasus Laporan Polisi No. Pol. : LP/B/22/VII/2017/Jateng/Res. Brebes/Sek. Brebes tanggal 13 Juli 2017 di bawah bimbingan SISWANTO SH.MH. Selaku Pembimbing I dan Dr. H. Nuridin SH.MH. Selaku Pembimbing II
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi diversi dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak pada studi kasus Laporan Polisi No. Pol. : LP/B/22/VII/2017/Jateng/Res, Brebes/Sek. Brebes tanggal 13 Juli 2017 dan untuk mengetahui kesiapan instansi terkait implementasi diversi dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak.
Penelitian ini dilaksanakan di Kepolisian Resort Brebes. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif, sehingga diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan konkrit terhadap objek penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi diversi dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak pada studi kasus perkara sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol. : LP/B/22/VII/2017/Jateng/Res. Brebes/Sek Brebes tanggal 13 Juli 2017 terlaksana dengan adanya penetapan. Sebelum penetapan tersebut, terlebih dahulu telah diupayakan diversi pada tahapan penyidikan di kepolisian. Dalam proses penyidikan dan penuntutan tidak terjalin kesepakatan antara pihakyang berperkara karena permasalahan banyaknya ganti rugi. Dan kesiapan instansi terkait implementasi diversi dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dapat dilihat dari faktor yaitu 1) aturan pelaksanaannya dan 2) sumber daya manusia. Pertama, bahwa dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menjadi pedoman bagi kesepakatan antara pihak yang berperkara dan dituangkan dalam bentuk instansi di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan terkait implementasi diversi, sehingga instansi siap dalam melakukan upaya diversi. Kedua, kesiapan dari segi sumber daya manusia yang dilakukan dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan serta seminar atau workshop. Hal yang ini memberikan pemahaman kepada fasilitator diversi (penyidik, penuntut umum dan hakim) untuk mengimplementasikan proses diversi pada tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
51155002530 | RIY i C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain