Skripsi
IMPLEMENTASI PERJANJIAN BAKU DALAM TRANSAKSI KREDIT BERMASALAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS DI BANK PERKREDITAN RAKYAT CENTRAL ARTHA TEGAL) IMPLEMENTATION OF RAWER AGREEMENTS IN PROBLEM CREDIT TRANSACTIONS BASED ON LAW NUMBER 8 YEAR 199
Penelitian berjudul Implementasi Perjanjian Baku Dalam Transaksi Kredit Bermasalah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Di Bank Perkreditan Rakyat Central Artha Tegal) ini bertujuan untuk mengetahui implementasi perjanjian baku dalam transaksi kredit bermasalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan untuk mengetahui akibat hukum perjanjian baku yang dibuat dalam transaksi kredit bermasalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Metode pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan. Pendekatan ini merujuk pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya.
Hasil penelitian implementasi perjanjian baku dalam transaksi kredit bermasalah berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah bahwa pihak BANK (BPR Central Artha Tegal) dan Debitur telah saling setuju untuk membuat, melaksanakan dan mematuhi Perjanjian Kredit tersebut meskipun Perjanjian Kredit dibuat secara klausula baku dan sepihak oleh bank, karena pihak debitur secara formal telah menyetujui semua isi perjanjian dengan ditandatanganinya Perjanjian Kredit ini. Oleh karena, berdasarkan ketentuan-ketentuan dan isi Perjanjian Kredit tersebut dan kedua belah pihak juga telah sepakat dengan menandatangani Perjanjian Kredit tersebut maka akibat hukum perjanjian kredit yang dibuat dalam transaksi kredit bermasalah berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dihubungkan dengan ketentuan pasal 1338 KUHPerdata, Bank (BPR Central Artha Tegal) dan Debitur selaku konsumen harus mentaati segala isi perjanjian kredit meskipun perjanjian kredit tersebut dibuat dengan klausula baku yang dibuat sepihak oleh bank, namun pihak debitur telah dianggap mengetahui karena telah membaca setiap pasal yang diajukan oleh bank.
Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Perjanjian Baku, dan Perlindungan Konsumen
51145001700 | MUL i C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain