Skripsi
PEMBUKTIAN TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI UTANG PIUTANG DI PENGADILAN NEGERI TEGAL (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 11/Pdt.G/2015/PN.Tgl)
Wahyudi, Allan. PEMBUKTIAN TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI UTANG PIUTANG DI PENGADILAN NEGERI TEGAL (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 11/Pdt.G/2015/PN.Tgl). Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pancasakti Tegal, 2018.
Di dalam perkara utang piutang dapat diajukan ke Peradilan Perdata melalui gugatan sebagaimana di dalam perkara Utang piutang di Pengadilan Negeri Tegal Nomor 11/Pdt.G/2015/PN.Tgl di mana Penggugat Christine Kurnia Gustiningsih mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Tegal bahwa Tergugat Hendra Setyawan melakukan wanprestasi dengan tidak mengembalikan utang yang telah diterima dari Penggugat. Dalam amar putusannya Pengadilan Negeri Tegal.Melalui proses pembuktian, Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat telah menyelesaikan atau melunasi utang-utangnya kepada Penggugat dengan cara Tergugat melakukan pembayaran melalui beberapa bilyet giro cek di rekening bank, sehingga dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah ditolak dan dengan demikian hutang hutang yang digugat penggugat adalah sudah dilunasi oleh pihak Tergugat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Hukum pembuktian dalam penyelesaian sengketa wanprestasi atas utang piutang di dalam Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 11/Pdt.G/2015/PN.Tgl? 2) Upaya-upaya pembuktian sengketa wanprestasi utang piutang melalui Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 11/Pdt.G/2015/PN.Tgl?. Pendekatan penelitian yang akan digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif
Hasil penelitian ini adalah bahwa (1) Hukum pembuktian dalam penyelesaian sengketa wanprestasi atas utang piutang di dalam Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 11/Pdt.G/2015/PN.Tgl adalah di dalam gugatannya, bahwa Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 04 Februari 2014 Tergugat mengaku kepada Penggugat bahwa Tergugat mempunyai proyek pengurugan tanah di Desa Bangsri, Kabupaten Brebes, yang membutuhkan dana untuk kelangsungan proyek tersebut dan untuk itu, Tergugat membutuhkan dana untuk membiayai proyek tersebut dan meminta kepada Penggugat memberikan pinjaman uang dan atas permintaan Tergugat tersebut Penggugat bersedia memberikan pinjaman uang kepada Tergugat. 2) Pembuktian di dalam sengketa wanprestasi utang piutang adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bukti surat Penggugat sehingga dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti yang sah.
Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas hukum Universitas Pancasakti Tegal
Kata Kunci: Pembuktian, Sengketa Utang Piutang
51145000030 | WAH p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain