Skripsi
ANALISIS PUTUSAN HAKIM YANG MENOLAK WANPRESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 27/PDT.G/2015/PN.Tgl)
Masalah penegakan hukum merupakan masalah yang menarik untuk dikaji karena berkaitan dengan keberadaan hukum dan manusia. Oleh karena itu dibutuhkan kehadiran aparat penegak hukum untuk mewujudkan kehendak hukum. Dengan cara memandang hukum seperti itu, maka pengadilan sebagai salah satu institusi yang bertugas menegakkan kekuasaan kehakiman dalam melaksanakan tugasnya, hakim harus memahami ruang lingkup tugas dan kewajibannya sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan. Karena paradigma pradilan sebagai simbol keadilan mengandung muatan bahwa putusan- putusan pengadilan akan memberikan keadilan kepada warga masyarakat, terutama yang berurusan dengan pengadilan. Namun dalam putusan perkara Nomor 27/Pdt.G/2015/PN Tgl pertimbangan hukumnya kurang lengkap, karena hakim hanya berargumen tentang bukti di persidangan. Dalam penelitian ini, penulis bermaksud untuk meneliti: pertama, bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam Putusan perkara Nomor 27/Pdt.G/2015/PN Tgl ? kedua, bagaimana analisis putusan perkara Nomor 27/Pdt.G/2015/PN Tgl ditinjau dari aspek yuridis, filosofis dan sosiologis?
Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (library research), maka dalam pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan (statute approach), dengan pendekatan tersebut pemecahan dalam perkara Nomor 27/Pdt.G/2015/PN Tgl dengan melihat pertimbangan hukum yang ada dalam putusan tersebut. Sifat penelitian ini adalah deskritif-analisis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam putusan perkara Nomor 27/Pdt.G/2015/PN Tgl yang menolak seluruh gugatan penggugat dengan pertimbangan hukumnya menggunakan Pasal 1243 KUH Perdata tentang wanprestasi atau cidera janji, kurang lengkap tanpa memperhatikan bukti-bukti yang ada di persidangan.
51145001420 | ALA a C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain