Skripsi
PENERAPAN PASAL 284 AYAT (1) KE-2 B KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DALAM KASUS TURUT SERTA MELAKUKAN PERZINAHAN DI DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEGAL NOMOR 23/PID.B/2016/PN.TGL
Riyan Aristya Kida Pratama. PENERAPAN PASAL 284 AYAT (1) KE-2 B KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DALAM KASUS TURUT SERTA MELAKUKAN PERZINAHAN DI DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEGAL NOMOR 23/PID.B/2016/PN.TGL. Skripsi. Tegal: Progam Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti, Tegal, 2018.
Latar belakang : Perselingkungan di masyarakat telah membuat retak dan bubarnya ikatan rumah tangga antara suami istri. Di masyarakat, perselingkungan dianggap sebagai suatu yang lumrah dan bahkan banyak masyarakat yang tidak mengerti dan memahami bahwa perselingkungan apalagi antara seorang suami dan seorang wanita yang dilanjutkan dengan hubungan badan adalah termasuk sebagai suatu perbuatan pidana. hal inilah yang menjadi latar belakang penulis sekaligus objek melakukan penelitian dalam skripsi ini.
Penelitian ini bertujuan: (1). memberikan sumbangan pikiran dalam mengembangkan Ilmu Hukum pada umumnya dan Hukum Pidana khususnya tentang perzinahan (2). dapat membantu pihak-pihak yang terkait dengan masalah hukum pidana khususnya hukum tentang perzinahan.
Metode penelitian deskriptif yakni menggambarkan tentang penerapan Pasal 284 ayat (1) ke-2 b Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam kasus turut serta melakukan perzinahan di dalam Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 23/Pid.B/2016/PN.Tgl.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam tindak pidana turut serta melakukan perbuatan perzinahan termasuk di dalam tindak pidana perzinahan yang termasuk di dalam kejahatan terhadap kesusilaan yang di dalam KUHP pelanggaran tindak pidana kesusilaan adalah pada Bab XIV mengenai Kejahatan terhadap Kesusilaan. Penerapan pasal 284 ayat (1) ke-2b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 23/Pid.B/2016/PN.Tgl adalah dengan menghubungkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan dengan unsur-unsur Pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum di mana di dalam di depan persidangan berdasarkan alat bukti yang diajukan.
Kata kunci: Perzinahan, Turut serta perzinahan, Pemidanaan perzinahan
51135000590 | PRA p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain