Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENOLAKAN PELAYANAN KESEHATAN PASIEN
Raga Cipto Nugroho. 5114500133. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penolakan Pasien Sesuai Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal 2016.
Kata kunci : Penolakan Pasien
Perumusan masalah penelitian ini (1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen atas penolakan paseien sesuai Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan? (2) Bagaimanakah peran Dinas Kesehatan terhadap perlindungan hukum terhadap konsumen atas penolakan pasien sesuai Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) perlindungan hukum terhadap konsumen atas penolakan paseien sesuai Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, (2) peran Dinas Kesehatan terhadap perlindungan hukum terhadap konsumen atas penolakan paseien sesuai Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sumber data meliputi sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan penelitian kepustakaan, baik buku-buku, peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian, Penolakan perawatan medis yang dilakukan rumah sakit terhadap pasien yang membutuhkan perawatan darurat termasuk perbuatan melawan hukum dan termasuk tindakan pidana. Dalam hal ini seharusnya rumah sakit dilarang menolak pasien yang membutuhkan perawatan medis, dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengatur: “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.” Selain itu perbuatan penolakan perawatan medis juga termasuk perbuatan pidana, sehingga dapat dituntut secara pidana sesuai dengan Pasal 304 dan 531 KUHP. Dalam hal yang melakukan penolakan perawatan medis rumah sakit, maka pimpinan rumah sakit yang bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hukum, sesuai diatur dalam Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam pertanggungjawaban atas penolakan perawatan medis yang termasuk perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain (pasien), hal ini telah diatur dalam Pasal 1365, 1366, 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, jika perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan hilangnya nyawa seseorang maka dapat dijerat Pasal 1370 KUHPerdata. Gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri, dalam hal ini harapan yang ingin dicapai dalam menyelesaikan kasus di Pengadilan adalah mewujudkan akibat hukum yang lebih jelas. Tetapi dalam kenyataannya proses di Pengadilan memakan waktu yang begitu lama dan biaya yang begitu besar dan banyak kalangan yang tidak suka menyelesaikan di Pengadilan.
51145001330 | NUG p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain