Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PROSES JUAL BELI PERUMAHAN SHANGRILA LAND DI MEJASEM TIMUR SECARA KREDIT MELALUI BANK BRI CABANG TEGAL
Mohamad Syafii. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PROSES JUAL BELI PERUMAHAN SHANGRI LA LAND DI MEJASEM TIMUR SECARA KREDIT MELALUI BANK BRI CABANG TEGAL, Skripsi Tegal : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti, Tegal 2018.
Rumah adalah salah satu kebutuhan primer bagi semua keluarga di manapun berada. Peraturan mengenai perumahan ini terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukimandan juga membahas pengaturan pelindungan konsumen yang terdapat pada UU 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Perumahan Shangri La Land merupakan salah satu perumahan baru yang dibangun di daerah Mejasem Timur. Perumahan ini bisa dibeli dengan cara kredit melalui bank BRI cabang Tegal. Dalam skripsi ini membahas mengenai bagaimana pelaksanaan, perlindungan konsumen dan peranan developer kepada pembeli dan pihak bank.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Sosiologi. yaitu suatu penelitian yang menekankan pada peraturan - peraturan hukum yang berlaku serta penelitian dilakukan dari data sekunder yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian data primer di lapangan. Bentuk perjanjian kredit yang dipakai oleh pembeli, developer dan pihak bank adalah perjanjian baku dimana pembeli mengisi dan melengkapi syarat – syarat yang sudah ditetapkan oleh pihak developer yang selanjutnya diproses sebelum diserahkan pada pihak bank. Perjanjian jual-belirumah secara kredit pemilikan rumah (KPR) dilaksanakan dengan itikad sesuai dengan kesepakatan yang telah di setujui oleh kedua belah pihak.Peranan developer dalam perjanjian jual-beli rumah yaitu sebagai penyedia rumah. Peranan developer terhadap bank sebagai penyedia dana yaitu melengkapi persyaratan administrasi agar terjalinnya hubungan kerja sama antara developer dan pihak bank, apabila telah terjalinnya kerjasama, pihak bank memberi dana yang dibutuhkan pembeli dan diadakanlah peralihan hak dari developer kepada pembeli dan dilakukan dihadapan notaries. Pengaturan mengenai jual beliperumahan terdapat dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah, sedangkan pengaturan mengenai kredit pemilikan rumah (KPR) terdapat di dalam PeraturanMenteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Pemukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR.
51145001870 | SYA p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain