Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM EKSEKUSI PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN
Muhammad Irwan. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM EKSEKUSI PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN. Skripsi. Tegal: Progam Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti, Tegal, 2018
Proses pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan sering terjadi bahwa kreditur dirugikan ketika debitur wanprestasi. Sejatinya kreditur pemegang hak tanggunagan mempunyai hak untuk menjual jaminan tersebut atas kekuasaan sendiri apabila debitur wanprestasi sebagai mana diatur dalam Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996.
Penelitian ini bertujuan untuk (1). Mengetahui upaya perlindungan hukum bagi kreditur dalam eksekusi perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan. (2). Mengetahui usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur pada penyelesaian kredit macet.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kreditur dalam hal ini yaitu Bank mempunyai hak yang harus didahulukan dalam pelunasan hutang dari debitur karena kreditur disini sebagai kreditur preferen / kreditur yang mempunyai jaminan khusus yaitu jaminan Hak Tanggungan.
Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan fakultas hukum Universitas Pancasakti Tegal.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kreditur, Eksekusi, Jaminan Hak Tanggungan
51145001290 | IRW p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain