Skripsi
PENDAFTARAN TANAH WAKAF PADA TANAH HAK MILIK ADAT DI KABUPATEN PEMALANG
Kukuh Alfien Nurdin. 5115500248. PENDAFTARAN TANAH WAKAF PADA TANAH HAK MILIK ADAT DI KABUPATEN PEMALANG”. Skripsi. Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Pancasakti Tegal. 2018
Dalam rangka untuk memajukan kesejahteraan umum dipandang perlu meningkatkan peran wakaf yang tidak hanya betujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, melainkan juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi untuk memajukan kesejahteraan umum. Tanah yang akan diwakafkan jika belum bersertifikat hak milik harus dilakukan pendaftaran tanah wakaf supaya tanah yang diwakafkan bersertifikat wakaf. Pendaftaran tanah wakaf tersebut di lakukan di Kantor Pertanahan, salah satunya di Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang.
Penelitian ini bertujuan: (1) untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf pada tanah milik adat di Kabupaten Pemalang, (2) untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf pada tanah milik adat di Kabupaten Pemalang.
Hasil penelitian bahwa untuk mewakafkan tanah yang sudah bersertifikat hak milik tata cara untuk pendaftaran tanah adalah Wakif datang ke Kantor Urusan Agama untuk diadakan ikrar wakaf dihadapan (PPAIW), penerbitan akta ikrar wakaf oleh PPAIW, pendaftaran tanah wakaf ke Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya, pada sertifikat hak milik dan buku tanah dimatikan berdasarkan akta ikrar wakaf, dan pada halaman sebab perubahan diberi keterangan: “Berdasarkan akta ikrar dan mencoret nama atau nama-nama pemegang yang lama, menuliskan kata WAKAF dengan huruf besar di belakang nomor hak milik tanah yang bersangkutan, pada sertifikat wakaf nama pemegang hak ditulis nama Nadzir : ketua, sekertaris, bendahara, Anggota 1 (satu) dan anggota 2 (dua) dan penerbitan sertifikat wakaf, sertifikat wakaf diserahkan kepada Nadzir. Kegiatan untuk pendaftaran tanah wakaf untuk tanah yang belum terdaftar haknya adalah Wakif datang ke Kantor Urusan
Kata Kunci : Pendaftaran, Tanah Wakaf, Tanah Hak Milik Adat
51155002480 | NUR p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain