Skripsi
JUAL BELI MOBIL BEKAS MENGGUNAKAN BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR (BPKB) PALSU DITINJAU HUKUM ISLAM
Maulana Sodikin. JUAL BELI MOBIL BEKAS MENGGUNAKAN BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR (BPKB) PALSU DITINJAU HUKUM ISLAM. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti, Tegal, 2018.
Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan terlebih dahulu sebelum di operasikan di jalan raya. Registrasi kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, registrasi kendaraan bermotor meliputi perubahan identitas kepemilikan kendaraan bermotor dan perpanjangan kendaraan bertujuan untuk tertib administrasi, pengendalian atau pengawasan kendaraan bermotor yang dioperasikan di Indonesia, mempermudah penyidikan pelanggaran atau kejahatan.
Penelitian ini bertujuan agar dapat mengetahui sanksi penerapan dalam ilmu hukum khususnya hukum islam dalam penyelesaian sengketa tentang jual beli mobil bekas. Dengan adanya penerapan sanksi dalam hukum islam diharapkan agar masyarakat awam perlu mengetahui bahwasanya setiap perbuatan yang dilakukan pasti akan di perlakukan seadil-adilnya di kemudian hari.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya dalam jual beli terdapat rukun dan syarat sahnya jual beli dalam halnya jual beli. Jika hendak melakukan perjanjian, hal yang pertama dilakukan adalah Mengecek kondisi barang-barang terlebih dahulu yang akan diperjual belikan, apakah kondisinya normal atau tidak sebelum melakukan kesepakatan antar pihak pembeli dan pihak penjual.
Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
Kata Kunci : Hukum Islam, Jual Beli, BPKB
51145000090 | SOD j C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain