Tesis
FUNGSI PENGAWASAN DPRD KEPADA KEPALA DAERAH GUNA MENCIPTAKAN APARATUR YANG PROFESIONAL DALAM RANGKA MEMBERIKAN PELAYANAN PUBLIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 DI KOTA TEGAL
KHAFIDH, MUHAMMAD. 7215600013. Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Pancasakti Tegal. 2017. Fungsi Pengawasan DPRD Kepada Kepala Daerah Guna Menciptakan Aparatur yang Profesional dalam Rangka Memberikan Pelayanan Publik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 di Kota Tegal. Peranan DPRD yang sangat strategis dalam menyuarakan aspirasi dan harapan masyarakat, melaksanakan tanggungjawab dan kapasitasnya untuk memastikan bahwa proses pemerintahan dan pembangunan berjalan dengan baik, dimana salah satu indikatornya adalah perbaikan pelayanan publik dasar berbasis standar. Adanya fungsi pengawasan DPRD, pemerintah daerah dan pihak-pihak lain dapat menerapkan tata kelola yang baik, khususnya dalam meningkatkan kapasitas DPRD dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berstandar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Deskripsi fungsi DPRD Kota Tegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; 2) pelaksanaan fungsi Pengawasan DPRD kepada kepala daerah guna menciptakan aparatur yang profesional dalam rangka memberikan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 di Kota Tegal.
Hasil penelitian ini dideskripsikan: 1) Fungsi DPRD Kota Tegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, antara lain: fungsi legislasi (membuat peraturan daerah), fungsi anggaran (bersama-sama Pemerintah Daerah untuk menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), dan fungsi pengawasan (melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan juga pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah); 2) Pelaksanaan fungsi Pengawasan DPRD kepada kepala daerah guna menciptakan aparatur yang profesional dalam rangka memberikan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 di Kota Tegal yaitu Pengawasan oleh DPRD kepada Kepala Daerah dilakukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik secara keseluruhan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada umumnya dengan setiap tahun dilakukan uji dan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa “Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat”..
Perlunya pengaturan mendalam tentang pengawasan yang dilakukan oleh DPRD sebagai lembaga pengawas yang bersifat politis guna menciptakan aparatur yang profesional dalam memberikan pelayanan publik, sumber daya manusia yang handal terhadap persyaratan rekruitmen anggota DPRD.
Kata Kunci: Pengawasan, DPRD, Kepala Daerah, Aparatur dan Pelayanan Publik.
72156000130 | KHA f C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain