Skripsi
IMPLIKASI HUKUM TUKAR GULING OBJEK TANAH WAKAF UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL (LAND EXCHANGE IMPLICATIONS OF OBJECT SCARS OF THE ROLE TOLL DEVELOPMENT)
Farah Syifa Setyaningrum, Implikasi Hukum Tukang Guling Objek Tanah Wakaf Mushola Al-Istiqomah Desa Adiwerna Untuk Kepentingan Pembangunan Jalan Tol Ruas Pejagan-Pemalang Di Kabupaten Tegal. Skripsi, Tegal. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti.
Kegunaan penelitian ini untuk pengelola wakaf dengan memperhatikan aspek-aspek kepentingan pewakaf, kepentingan pihak yang menerima wakaf (nazir), dalam memanfaatkan barang/benda yang telah di wakafkan agar terdapat keseimbangan kepentingan diantara keduanya. Bagi Pemerintah Daerah diharapkan hasil penelitian mempunyai manfaat untuk merumuskan kebijakan daerah guna memberikan perlindungan secara hukum terhadap pewakaf dan pengelola wakaf, sehingga dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Daerah tersebut dapat memecahkan permasalahan wakaf secara komprehensif saat muncul konflik.
Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statuta approach) dengan karakteristik deskriptif-preskrptif yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan cara studi pustaka dan dianalisis dengan analisis hukum.
Ketentuan yang mengatur mengenai proses tukar guling (ruislag) objek tanah wakaf untuk kepentingan pembuatan jalan Tol Pejagan-Pemalang di Kabupaten Tegal : Didasarkan atas Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 yang ditentukan di dalam Pasal 20 ayat 6 point d yaitu rencana pembangunan jalan tol sepanjang perbatasan Jawa Barat-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang; Proses tukar guling (ruislag) objek tanah wakaf, didahului dengan melihat secara administrasi apakah tanah wakaf tersebut sudah memilki Akta Ikrar Wakaf (AIW) / Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) atau belum. Ketika tanah wakaf tersebut belum memilki Akta Ikrar Wakaf (AIW)/ Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Proses tukar guling (ruislag) objek tanah wakaf untuk kepentingan umum yaitu pembangunan jalan tol ruas Pejagan-Pemalang-Batang Semarang tidak bertentangan dengan hukum positif, hal ini karena : Tukar guling dilakukan untuk kepentingan secara luas dan memberi kemaslahatan yang lebih besar dalam kepentingan umat manusia; Dilihat dari objek tanah penukar, objek tanah wakaf Mushola Al Istiqomah Desa Adiwerna lebih baik; Secara umum alur proses tukar guling (ruislag) tanah wakaf tersebut sudah sesuai dengan regulasi/perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan peraturan-peraturan turunannya sehingga proses tukar guling tersebut tidak mempunyai implikasi hukum apapun.
Kata kunci : Ruislag, Tanah wakaf, Implikasi hukum
51155000660 | SET i C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain