Skripsi
PEMAHAMAN GENERASI MUDA TERHADAP HUKUM ISLAM TENTANG TA’ARUF (Studi Kasus Di Desa Karangjambu Kecamatan Balapulang)
ABSTRAK
SULISTIANINGSIH, AYU. 2019. “Pemahaman Generasi Muda terhadap Hukum Islam tentang Ta’aruf (Studi Kasus di Desa Karangjambu Kecamatan Balapulang)”. Skripsi. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pancasakti Tegal. Pembimbing I: Drs. Nurcholis, M.Pd., Pembimbing II: Dr. H. Munthoha N, M.Pd.
Kata Kunci: Pemahaman, generasi muda dan ta’aruf.
Ta’aruf sebagai proses mengenal dan penjajakan calon pasangan dengan perantara atau mediator untuk memilihkan pasangan sesuai dengan kriteria yang diinginkan sebagai proses awal untuk menuju pernikahan. Di era modern pada umumnya orang berpacaran sebelum menuju sebuah pernikahan, tetapi masih ada pasangan yang menikah tanpa melalui proses pacaran yaitu melalui proses ta’aruf.
Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan: 1) pemahaman generasi muda terhadap hukum Islam tentang ta’aruf, 2) bentuk ta’aruf sebelum pernikahan yang dilakukan generasi muda, 3) apakah ta’aruf yang dilakukan generasi muda di Desa Karangjambu Karangjambu Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal sudah sesuai dengan hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, jenis penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data adalah generasi muda mudi dan tokoh masyarakat atau pemuka agama. Wujud data berupa kata-kata dan tindakan, sumber tertulis dan foto. Identifikasi data menggunakan uji kredibilitas triangulasi. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan studi dokumen. Analisis data kualitatif meliputi data reduction, display, dan clonclusion drawing/verification.
Hasil penelitian menunjukkan: 1) Pemahaman generasi muda terhadap hukum Islam tentang ta’aruf sangat kurang, hal ini terlihat dari sebagian besar pemuda tidak memahami baik menterjemahkan, menafsirkan maupun mengeksplorasi pengertian ta’aruf sesuai hukum Islam, 2) Bentuk ta’aruf sebelum pernikahan yang dilakukan generasi muda secara umum tidak ada yang melakukan ta’aruf dalam menjalin hubungan dengan lawan jenis menuju ke jenjang perkawinan, namun dalam menjalin hubungan dengan lawan jenis mereka biasanya mengenal dengan sebutan pacaran, dimana dalam pacaran tidak dikenal adab-adab seperti halnya ta’aruf, 3) Ta’aruf yang dilakukan generasi muda di Desa Karangjambu Karangjambu Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal belum sesuai dengan hukum Islam. Hal ini dilihat dari 4 ketentuan dalam ta’aruf tidak diikuti, seperti: berpacaran dengan berdua-duaan memandang lawan jenis pasangannya dengan nafsu, tidak menjaga pandangan, bahkan mereka selalu berhias secara berlebihan agar terlihat cantik atau tampan di mata pacarnya sehingga banyak yang tidak sadar melakukan maksiat dengan lawan jenis yang bukan mukhrimnya seperti bergandengan, berciuman, berpelukan atau bahkan lebih dari itu.
Saran dari penulis diharapkan generasi muda dapat memahami proses menuju pernikahan dengan cara ta’aruf untuk mencegah perbuatan-perbuatan yang tergolong maksiat dalam hukum Islam.
12145000010 | SUL p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain