Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TENAGA MEDIK YANG DIDUGA MELAKUKAN MALPRAKTIK (STUDI KASUS PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG TINGKAT KASASI NOMOR 365 K/PID/2012 DAN TINGKAT PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 79 PK/PID/2013 TERHADAP PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA MALPRAKTIK MEDIK DI
Sigit Hartono Erawan. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TENAGA MEDIK YANG DIDUGA MELAKUKAN MALPRAKTIK. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti, Tegal, 2018.
Latar Belakang: Penerapan pertanggungjawaban pidana pada malpraktik medik masih rancu, oleh karena belum ada peraturan hukum yang spesifik mengatur tentang malpraktik medik tersebut. Putusan pidana sering menimbulkan kontroversi, seperti disparitas pidana dan atau putusan pidana yang berbeda pada satu kasus dugaan malpraktik medik.
Tujuan Penelitian: untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana tenaga medik yang diduga melakukan malpraktik serta mengetahui pertimbangan putusan hakim Mahkamah Agung tingkat Kasasi dan tingkat Peninjauan Kembali dalam memutus perkara satu kasus dugaan tindak pidana malpratik medik yang terjadi di RSU Dr Kandouw Malalayang, Kota Menado, Sulawesi Utara.
Metode Penelitian: metode penelitian yuridis normatif / doktrinal yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach).
Hasil Penelitian: Pertanggungjawaban pidana pada malpraktik medik berkaitan dengan kegagalan dokter dalam mematuhi standar profesi medik dan standar operasional prosedur, kekurangterampilan dan atau kelalaian dalam memberikan pelayanan medik terhadap pasien, yang semua ini merupakan penyebab langsung dari timbulnya cedera, cacat dan atau kematian pada pasien tersebut. Perbedaan pertimbangan putusan hakim Mahkamah Agung tingkat Kasasi dan tingkat Peninjauan Kembali terletak pada penetapan hubungan sebab akibat yang pasti antara tindakan medik yang dilakukan dengan penyebab kematian pasien.
Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti, Tegal.
Kata Kunci: Malpraktik Medik, Hubungan Sebab Akibat Tindakan Medik dengan
51155001980 | ERA p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain