Skripsi
ASPEK HUKUM PERJANJIAN PENGANGKUTAN UDARA TERHADAP HAK – HAK KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENUMPANG PESAWAT KOMERSIAL DI INDONESIA
Eka Chandra Cahya Wijaya, ASPEK HUKUM PERJANJIAN PENGANGKUTAN UDARA TERHADAP HAK – HAK KEAMANANDAN KESELAMATAN PENUMPANG PESAWAT KOMERSIAL DI INDONESIA. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti, Tegal, 2019.
Transportasi udara merupakan satu-satunya alternatif yang cepat, efisien dan ekonomis bagi pengangkutan antar pulau dan antar daerah. Hukum pengangkutan menegaskan kewajiban pengangkut antara lain mengangkut penumpang dan/atau barang dengan aman, utuh dan selamat sampai tujuan perjanjian pengangkutan pada hakekatnya sudah harus tunduk pada pasal – pasal dari bagian umum dari hukum perjanjian Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata),
Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui pengaturan hukum perjanjian pengangkutan udara terhadap penumpang pesawat udara di Indonesia. (2) Untuk mengetahui dan menjelaskan upaya – upaya hukum jika terjadi kerugian dalam kegiatan transportasi udara pada penumpang pesawat udara. Penelitian ini menggunakan metode normatif, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukan dalam sistem hukum di Indonesia sudah terdapat beberapa peraturan di bidang transportasi udara di Indonesia, diantaranya yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Upaya hukum bagi penumpang pengangkutan udara yang merasa atau mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan atau klaim kepada perusahaan penerbangan, penyelesaian gugatan atau sengketa dapat ditempuh melalui dua jalur yaitu jalur pengadilan dan jalur di luar pengadilan.
Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
Kata Kunci: Pesawat Udara, Pengangkutan Udara, Perjanjian.
51155000530 | WIJ a C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain