Skripsi
PEMIDANAAN TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smg)
Yulizar Gunawan Wibisono, PEMIDANAAN TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 95/PID.SUS-TPK/2017/PN.SMG). Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti, Tegal, Tahun 2019.
Aparatur Sipil Negara merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (Tenaga Kontrak) yang memiliki tugas penting dalam menjalankan pemerintahan. Tetapi saat ini banyak pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak bertanggungjawab terhadap tugasnya dengan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dapat dilakukan pemidanaan terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut.
Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang dilakukan Aparatur Sipil Negara menurut hukum pidana positif di Indonesia; (2) Untuk mengetahui pemidanaan terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi pada Putusan Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang dilakukan Aparatur Sipil Negara menurut hukum pidana positif di Indonesia tercantum dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Pemidanaan terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi pada Putusan Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smg berdasarkan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, fakta persidangan serta pertimbangan Majelis Hakim.
Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
Kata Kunci: Pemidanaan, Aparatur Sipil Negara, Tindak Pidana Korupsi.
51155001830 | WIB p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain