Skripsi
PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN DIATAS TANAH HAK MILIK DI KABUPATEN PEMALANG IMPLEMENTATION OF GIVING THE RIGHTS OF THE BUILDING ON LAND OF RIGHTS IN PEMALANG DISTRICT
Heru Legowo, 5115500229, “Pelaksanaan Pemberian Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Hak Milik Di Kabupaten Pemalang”
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanan pemberian Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Milik di Kabupaten Pemalang sudah berkeadilan atau belum, dan untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban bagi pemegang Hak Guna Bangunan serta pemegang Hak milik.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, menemukan hukum in concreto memberikan preskripsi, bagaimana pelaksanaan pemberian Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Milik. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen, yaitu merupakan teknik pengumpulan data dengan mempelajari, membaca, dan mengkaji buku-buku kepustakaan yang ada hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Beberapa data dimintakan klarifikasi kepada pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang dan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang. Analisis data yang dilakukan dengan interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pemberian Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik dijadikan acuan hukum untuk menilai konstruksi hukum pemberian hak guna bangunan di atas tanah hak milik.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Pertama pelaksanaan pemberian hak guna bangunan di atas tanah hak milik belum sepenuhnya dikarenakan Keputusan Presiden yang seharusnya ada untuk mengatur mengenai tata cara dan pendaftaran hak guna bagunan di atas tanah hak milik belum ada. Kedua, Pemegang hak guna bangunan jauh lebih banyak menikmati manfaat dari tanah hak milik yang dibebani hak guna bangunan. Bagi penyewa atau pemegang hak guna bangunan akan memperoleh banyak keuntungan dikarenakan adanya sertifikat hak guna bangunan di atas hak milik yang bisa dipergunakan untuk meminjam modal atau melakukan kredit di Bank, dan sertifikat hak guna bangunan tersebut yang digunakan sebagai anggunan.
Kata kunci : Pelaksanaan, Pemberian, Hak Guna Bangunan, Hak Milik, Keadilan.
51155002290 | LEG p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain