Skripsi
PENERAPAN ASAS CONTRADICTOIRE DELMITATIE DALAM PENETAPAN BATAS PADA PROSES PENDAFTARAN TANAH DI KABUPATEN TEGAL
Berdasarkan sistem pendaftaran tanah yang berlaku di Indonesia disaat penentuan batas petugas ukur tidak boleh hanya mempercayai keterangan yang diberikan oleh pemohon tetapi juga harus mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan. Prinsip tersebut lebih dikenal dengan asas contradictoire delimitatie. Namun, dalam pelaksanaannya seringkali terjadi permasalahan terkait penetapan batas tersebut. Penelitian tentang “Penerapan Asas Contradictoire Delmitatie Dalam Penetapan Batas Pada Proses Pendaftaran Tanah Di Kabupaten Tegal” bertujuan untuk mengetahui penerapan asas contradictoire delmitatie dalam penetapan batas pada proses pendaftaran tanah di Kabupaten Tegal dan permasalahan yang timbul serta cara mengatasinya.
Metode pendekatan penelitian yang digunakan yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitis.. pengumpulan dalam melalui wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Analisis data secara kualitatif.
Penelitian ini menunjukkan bahwa proses proses penetapan batas pada proses pendaftaran tanah di Kabupaten Tegal dilaksanakan berpedoman Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ditentukan dalam Pasal 19 s/d Pasal 23. Penerapan asas Contradictoire Delmitatie dalam penetapan batas pada proses pendaftaran tanah di Kabupaten Tegal dilakukan saat petugas ukur akan melakukan pengukuran, pihak-pihak yang berbatasan harus hadir dan menunjukkan batas-batas tanahnya sekaligus memasang tanda-tanda batas pada batas yang disepakati. Setelah itu pihak yang berbatasan menandatangani lembar gambar ukur sebagai tanda bukti bahwa asas Kontradictoire Delimatie dipenuhi saat penetapan batas dan pengukuran. Permasalahan-permasalahan yang timbul antara lain adanya sengketa batas tanah, tanah tidak dipasangi patok, sehingga batas tanahnya tidak jelas, hal ini menyulitkan pengukuran dan pemetaan, para pihak baik pemohon maupun pemilik tanah yang berbatasan tidak bisa hadir waktu penetapan batas tanah menghambat pengukuran sehingga memperlambat pendaftaran tanah. Cara mengatasinya yaitu penyelesaian sengketa batas secara musyawarah dan melalui pengadilan dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, pemasangan patok tanda batas tanah, menunda penetapan batas atau dengan surat kuasa.
Penellitian ini menyarankan bagi setiap pemilik tanah hendaknya memasang batas-batas tanah yang jelas untuk menghindari sengketa batas tanah. Pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah yang dimohonkan pengukurannya hendaknya menyaksikan penetapan batas dan pengukuran tanahnya untuk menghindari sengketa batas tanah dikemudian hari. Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemasangan dan penetapan batas-batas tanah agar tanah – tanah yang belum ada batas-batasnya dan batas-batasnya tidak jelas segera dipasang batas-batas tanah sesuai ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan tertib pertanahan.
Kata kunci ; Asas Contradictoire Delmitatie, Pendaftaran Tanah.:
51155001480 | AMA p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain