Skripsi
PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR: 06/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Slw
Napitupulu, Tom Fernandi. Penerapan Hukum Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan (Studi Putusan Nomor 06/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Slw). Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2018.
Perkembangan penerapan hukum pidana di Indonesia pada anak yang melakukan kejahatan atau tindak pidana tetap diproses secara hukum, karena kejahatan anak tersebut menimbulkan kerugian kepada pihak lain (korban) baik secara material maupun nyawa. Di sisi lain penegakan hukum kejahatan anak menimbulkan masalah karena pelaku kejahatan adalah anak yang secara hukum belum cakap hukum sehingga penegakan hukum kepada anak terkadang mengabaikan batas usia anak untuk menimbulkan efek jera pada pelaku agar tidak mengulangi lagi.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) proses hukum acara pidana anak pelaku tindak pidana kekerasan pada Putusan Nomor 06/Pid.Sus-Anak/2015/Pn.Slw, 2) penerapan hukum pidana untuk menimbulkan efek jera terhadap anak pelaku tindak pidana kekerasan pada Putusan Nomor 06/Pid.Sus-Anak/2015/Pn.Slw. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, jenis penelitian deskriptif. Sumber-sumber penelitian ini terdiri dari atas dasar bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara deduktif menggunakan analisis normatif kualitatif.
Hasil penelitian diperoleh suatu kesimpulan bahwa: 1) Proses hukum pidana anak pelaku tindak pidana kekerasan pada Putusan Nomor 06/Pid.Sus-Anak/2015/Pn.Slw sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu diawali dengan penyidikan dengan penahanan di Rumah Tahanan Negara, Penuntut Umum mengirim berkas perkara ke pengadian, penetapan Ketua Pengadilan Negeri Slawi tentang Penunjukan Majelis Hakim, penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi tentang Penetapan Hari Sidang, hasil penelitian kemasyarakatan. Sebelum persidangan dimulai Majelis Hakim melakukan diversi terhadap perkara, 2) Penerapan hukum pidana untuk menimbulkan efek jera terhadap anak pelaku tindak pidana kekerasan pada Putusan Nomor 06/Pid.Sus-Anak/2015/Pn.Slw dengan memperhatikan pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan tetap menjunjung tinggi jiwa/semangat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan untuk menimbulkan efek jera pada pelaku tindak pidana anak agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Kata Kunci: hukum pidana, anak pelaku tindak pidana, kekerasan.
51155001680 | NAP p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain