Skripsi
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH PADA PUTUSAN NOMOR 6/PDT.G/2018/PN BBS
SANJAYA, WAHYU DEDI DWI. “Tinjauan Hukum Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Pada Putusan Nomor 6/Pdt.G/2018/Pn Bbs” Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2018.
Hak pembeli dalam perjanjian jual-beli tanah di dalam praktek pelaksanaan perjanjian sering kali timbul berbagai kepincangan yang disebabkan adanya pihak-pihak yang beritikad buruk dalam persetujuan hanya untuk menguntungkan kepentingan-kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian-kerugian bagi pihak lain yang beritikad baik.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk: 1) mendeskripsikan perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli tanah pada Putusan Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Bbs, 2) mengetahui akibat hukum dalam perjanjian jual beli tanah yang tidak beritikad baik pada Putusan Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Bbs. Penelitian ini merupakan tipe penelitian yurudis normatif dengan (pendekatan kasus). Sumber penelitian ini terdiri dari atas dasar bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara deskriptif dengan normatif kualitatif.
Hasil penelitian diperoleh bahwa: 1) Perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli tanah pada Putusan Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Bbs, perbuatan tergugat II dalam jual beli tanah dikategorikan perbuatan yang tidak melakukan perbuatan melawan hukum, karena perbuatan hukum perpindahan hak ini bersifat rill, tunai, dan terang dibuktikan dengan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 44 diketahui bahwa pembelian objek perkara dilakukan Tergugat II dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan objek perkara terdaftar atas nama Tergugat I dengan nilai jual objek perkara senilai Rp 1.600.000. 000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah), maka menilai harga pembelian atas objek perkara adalah nilai yang layak dan prestasi tersebut telah dipenuhi pula oleh Tergugat II sehingga perbuatan Tergugat II tidak melawan hukum, maka hak-hak Tergugat II haruslah dilindungi oleh Hukum. Sehingga Sita Jaminan atas objek perkara ditolak; 2) Akibat hukum dalam perjanjian jual beli tanah yang tidak beritikad baik pada Putusan Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Bbs, karena pembeli dalam hal ini merupakan kualifikasi pembeli yang tidak teliti dan dikategorikan sebagai pembeli yang tidak baik, akan tetapi oleh karena Tergugat II sebagai pembeli telah melalui prosedur yang benar di hadapan PPAT serta pembeliannya sesuai dengan atas nama pemilik hak, maka sudah seyogyanya hak-hak Tergugat II haruslah dilindungi oleh Hukum, dengan akibat hukumnya: Akta Jual Beli Nomor 982/2017 batal demi hukum dan Sertifikat Hak Milik Nomor 02833 atas nama Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum.
Kata Kunci: Pembeli, Itikad Baik, Perjanjian Jual Beli, Tanah.
51155001770 | SAN t C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain