Skripsi
PENYELESAIAN PERLAWANAN LELANG EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT (Studi Kasus Perkara Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Bbs)
KUNTORO, ARIEF TRI. Penyelesaian Perlawanan Lelang Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan dalam Perjanjian Kredit (Studi Kasus Perkara Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Bbs). Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2018.
Untuk melidungi hak dari pada kreditur apabila debitur wanprestasi adalah melalui eksekusi hak tanggungan. Salah satu upaya yang ditempuh oleh kreditur untuk mendapatkan kembali pinjaman yang diberikan kepada debitur ada lah melakukan eksekusi atas objek jaminan yang diserahkan dan telah dibebani hak tanggungan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) kekuatan pembuktian akta otentik dalam akta risalah lelang dalam hukum perdata, 2) penyelesaian perlawanan lelang eksekusi jaminan hak tanggungan dalam perjanjian kredit perkara nomor 29/Pdt.G/2017/PN Bbs. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan yang digunakan adalah Case Approach (pendekatan kasus). Jenis penelitian ini termasuk penelitian deskriptif, sumber penelitian ini terdiri dari atas dasar bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian diperoleh suatu kesimpulan bahwa: 1) Kekuatan pembuktian akta otentik dalam akta risalah lelang diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata bahwa Akta Risalah Lelang dapat menjadi Akta Authentik. Akta Risalah Lelang mempunyai kekuatan pembuktian mengikat dan sempurna. Mengikat artinya bahwa apa yang dicantumkan dalam akta tersebut harus dipercaya oleh hakim yaitu dianggap sebagai sesuatu yang benar, selama ketidak benarannya tidak dibuktikan; 2) Penyelesaian perlawanan lelang eksekusi jaminan hak tanggungan dalam perjanjian kredit Perkara Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Bbs dilaksanakan di Pengadilan Negeri Brebes sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian Akta Risalah Lelang tersebut mempunyai kekuatan pembuktian mengikat dan sempurna. Oleh karena Para Pelawan tidak dapat membuktikan dalil-dalil perlawanannya sehingga terhadap Perlawanan Para Pelawan tersebut tidak cukup beralasan untuk membatalkan akta risalah lelang. Jadi penulis menilah bahwa majelis hakim sudah benar dengan menyatakan Para pelawan adalah Pelawan yang tidak benar dan menolak Perlawanan Para Pelawan seluruhnya.
Kata Kunci: Perlawanan lelang eksekusi, jaminan hak tanggungan, perjanjian kredit.
51155000230 | KUN p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain