Skripsi
PROSES PEMERIKSAAN SIDANG PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI PERKARA NOMOR 06/PID.SUS/2018/PN.TGL)
Rahmawati. Proses Pemeriksaan Sidang Pengadilan Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Perkara Nomor 06/Pid.Sus/2018/Pn.Tgl). Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2018.
Kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan dan anak sebagai korban termasuk delik aduan artinya harus menunggu adanya pengaduan dari yang bersangkutan (korban) baru bisa di proses dan mendapat tindakan dari yang berwajib. Seharusnya negara dapat melindungi setiap hak-hak perempuan dan anak yang berada dalam lingkungan rumah tangga sekalipun, sehingga tidak harus ada pengaduan terlebih dahulu untuk melindungi hak asasi perempuan dan anak.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga, 2) proses pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam perkara Nomor 06/Pid.Sus/2018/PN.Tgl. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan kasus (case approach). Jenis penelitian deskiriptif, sumber penelitian terdiri dari atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Adapun metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Analisis data dalam penelitian menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian diperoleh suatu kesimpulan bahwa: 1) Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga berupa pasal-pasal yang terkait dengan ketentuan perundang-undangan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, antara lain: a) KUHP (Pasal 351-356 KUHP), b) Pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, c) Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai acuan aparat penegak hukum sebagai instrumen hukum untuk meilindungi kaum perempuan dan anak dari kejahatan kekerasan dalam rumah tangga, 2) Proses pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam perkara Nomor 06/Pid.Sus/2018/ PN.Tgl dilakukan dengan acara pemeriksaan biasa. Proses pemeriksaan sidang pengadilan sudah sesuai dengan alur berita acara pidana yang diatur di Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu meliputi: a) surat dakwaan oleh penuntut umum, b) pembuktian oleh penuntut umum, c) surat tuntutan penuntut umum, dan d) putusan akhir oleh majelis hakim. Dalam perkara ini tidak melalui proses nota keberatan, tanggapan atas nota keberatan, putusan sela oleh majelis hakim, nota pembelaan, tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan penasehat hukum terdakwa dan tanggapan penasehat hukum terdakwa atas tanggapan penuntut umum karena terdawa tidak menggunakan hak hukumnya didampingi penasehat hukum dan tidak mengajukan keberatan atau pembelaan.
Kata Kunci: pemeriksaan, sidang pengadilan, kekerasan dalam rumah tangga
51155001420 | RAH p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain