Skripsi
PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN DI KABUPATEN BREBES (Studi Putusan Nomor 51/Pid.B/2018/PN.Bbs)
KUWATNO, TIMBUL. 2018. Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Penadahan di Kabupaten Brebes (Studi Putusan Nomor 51/Pid.B/2018/PN.Bbs). Skripsi. Program Strata 1, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal.
Penadahan ini merupakan tindak pidana terkhusus terhadap harta benda dapat meningkat dan berkembang, bahkan dengan adanya penadahan orang yang semulanya tidak ingin melakukan kejahatan akan tetapi dengan adanya penadahan muncul keinginan pada seseorang untuk menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan barang kepada penadah dan memperoleh keuntungan meskipun cara melawan hukum.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) aturan hukum pidana terkait tindak pidana penadahan, 2) penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana penadahan dalam Putusan Nomor 51/Pid.B/2018/PN.Bbs. Metode pendekatan yuridis normatif yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif dengan mendasarkan pada kepustakaan atau data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian diperoleh suatu kesimpulan bahwa: 1) Aturan hukum pidana terkait tindak pidana penadahan diatur dalam KUHP adalah tindak pidana penadahan, yang pengaturannya terdapat pada Pasal 480, Pasal 481 dan Pasal 482 KUHP. Pasal 480 KUHPidana, ialah penadahan sebagai pemudahan, pelaku kejahatan penadahan harus dapat mengetahui atau patut harus menyangka, bahwa barang yang ditawarkan itu berasal dari kejahatan. Pasal 481 KUHPidana, ialah penadahan sebagai kebiasaan adalah tindak pidana penadahan itu sendiri haruslah menjadi kebiasaan. Artinya harus paling tidak telah dilakukan lebih dari satu kali atau minimal dua kali. Pasal 482 KUHPidana, menunjukkan bahwa perbuatan penadahan tersebut tergolongkan dalam penadahan ringan adalah tindak pidana penadahan itu dilakukan terhadap barang-barang hasil dari tindak pidana pencurian ringan, berasal dari tindak pidana penggelapan ringan atau berasal dari tindak pidana penipuan ringan; 2) Penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana penadahan dalam Putusan Nomor 51/Pid.B/2018/PN.Bbs sudah tepat dengan memperhatikan Pasal 480 Ke-1 KUHP. Terdakwa Sukro Bin Wahyudi terbukti telah membeli, menyewa, menerima gadai, menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan.
Kata Kunci: Pemidanaan, Tindak Pidana, dan Penadahan.
51155002160 | KUW p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain