Skripsi
HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA KONTRAK MENURUT KETENTUAN UNDANG-UNDANG NO 13 TH 2003 DI PABRIK GULA JATIBARANG
Penelitian ini berjudul "Hak dan Kewajiban Pekerja Kontrak menurut Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 di Pabrik Gula Jatibarang".
Suatu perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, maka harus mengarah pada perolehan laba. Untuk memperoleh laba tersebut maka perlu adanya efisiensi dan peningkatan produktivitas, karena alasan ini banyak perusahaan yang mulai memberlakukan sistem kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dengan sistem kerja kontrak ini perusahaan mempunyai asumsi bahwa dengan sistem tersebut efisiensi bisa dilakukan sehingga dapat memperbesar keuntungan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai penjabaran dari UUD 1945 dan TAP MPR, telah mengatur perlindungan terhadap hak-hak pekerja, antara lain : mendapatkan upah yang layak, jamsostek, perlindungan pemutusan hubungan kerja dan tabungan pensiun.
Kewajiban utama dari pekerja/buruh adalah melakukan pekerjaan karena adanya perjanjian kerja. Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Mengenai ruang lingkup pekerjaan dapat diketahui dalam perjanjian kerja. Ruang lingkup pekerjaan sewaktu mulai melakukan pekerjaan sudah harus diketahui oleh pekerja/buruh sehingga pengusaha tidak memperluas ruang lingkup pekerjaan. Pekerjaan harus diadakan sendiri karena melakukan pekerjaan itu bersifat kepribadian artinya kerja itu melekat pada diri pribadi, sehingga apabila pekerja/buruh meninggal dunia maka hubungan kerja berakhir demi hukum.
Di sisi lain, merebaknya sistem kerja kontrak telah mengundang banyak protes dari berbagai pihak terutama elemen-elemen pekerja. Aksi-aksi tersebut sangat wajar terjadi mengingat dalam kenyataannya dalam penggunaan pekerja kontrak banyak terjadi penyimpangan dari peraturan ketenagakerjaan. Sangat sensitifnya sistem kerja kontrak ini membuat pemerintah mengeluarkan aturan secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmen Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Banyak kasus pelanggaran yang terjadi terhadap hak-hak pekerja kontrak (PKWT), mulai dari penentuan jenis pekerjaan yang boleh di PKWT kan, lamanya waktu perpanjangan kontrak, upah minimum, upah lembur, Tunjangan Hari Raya, jamsostek, hak berserikat dan lainnya. Hal ini terjadi karena tidak dan kurang mengertinya karyawan kontrak itu sendiri terhadap hak-haknya.
Dari sisi jaminan kelayakan bekerja, bahwa konsekuensi kerja kontrak telah secara langsung mengurangi hak-hak buruh, utamanya menyangkut berbagai tunjangan, jaminan sosial (social security) dan keamanan bekerja secara layak.
X1300007 | C.1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain