Skripsi
PENERAPAN PASAL 359 DAN PASAL 360 KUHP DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN KERETA API NOMOR POL : BP/09/IX/2008/LL
Rizqi Afandi, 5105502174 dalam Penerapan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP Dalam Penyidikan Tindak Pidana Kecelakaan Kereta Api Nomor Pol : BP/09/IX/2008/LL. Salah satu kecelakaan lalu lintas yang selalu menelan korban jiwa adalah kecelakaan yang diakibatkan tertabrak oleh kereta api. Beberapa contoh kasus korban jiwa akibat tertabrak oleh kereta api telah banyak menimpa masyarakat seperti di Klaten, Pemalang, Brebes, Kabupaten Tegal bahkan di Kota Tegal. Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk meneliti dan mengkaji lebih mendalam mengenai penerapan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP atas suatu tindak pidana kecelakaan lalu lintas antara Sepeda Motor Tosa Nomor Pol : G 3484 JD dengan Kereta Api "Argo Bromo Anggrek No. Loko : CC-20324 Jurusan Surabaya - Jakarta.
Tujuan penelitian ini yaitu :Untuk mengetahui unsur-unsur ketentuan Pasal 359 KUHP dan ketentuan Pasal 360 KUHP. Untuk menganalisis penerapan unsur-unsur tindak pidana kealpaan dalam penyisikan perkara pidana Nomor Pol : BP/09/IX/2008.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dikumpulkan dengan cara inventarisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini, dan melakukan dokumentasi serta studi pustaka, kemudian dianalisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut :
Tindak pidana kecelakaan yang disebabkan tertabrak oleh kereta api, berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masinis tidak dapat dipersalahkan karena salah satu unsur tindak pidana yaitu adanya perbuatan melanggar hukum tidak terpenuhi. Hal ini didasarkan atas adanya suatu ketentuan di dalam Undang-Undang Perkeretaapian yang menyebutkan bahwa rel kereta api merupakan jalur yang diperuntukkan pengoperasional kereta api, sehingga jalur ini tertutup untuk umum, dan kepada setiap oarang dilarang untuk melintasi jalur tersebut. Atas adanya larangan ini, maka terhadap setiap orang yang melanggar larangan tersebut dikenai ancaman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan atau denda sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Apabila melintasi rel kereta api tersebut menyebabkan kecelakaan tertabrak oleh kereta api, maka pihak yang tertabraklah yang dijadikan sebagai tersangka dalam tindak pidana kealpaan sebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam Penyidikan Perkara Pidana Nomor Pol : BP/09/IX/2008/LL, penyidik telah menetapkan Karsidi bin Karyana sebagai tersangka yang mengendarai sepeda motor Tosa roda tiga No. Pol : G-3484-JD, tertabrak dalam perlintasan kreta api oleh kereta api Argo Bromo Anggrek No. Loko : CC-20324 persalahkan setiap orang yang mengakibatkan korban luka-luka dan meninggal dunia.
Ditetapkannya Karsidi bin Karyana sebagai tersangka, karena perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 359 dan 360 KUHP, yaitu : Unsur barang siapa; Unsur karena kelalaian/kealpaannya; Unsur mengakibatkan orang mati/mengakibatkan orang luka-luka.
Kata kunci : penerapan unsur-unsur, tindak pidana kealpaan, dalam penyidikan
X1300044 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain