Skripsi
KAJIAN HUKUM TERHADAP PERKARA PRAPERADILAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEGAL
Salah satu hak yang dapat diperjuangkan oleh tersangka adalah hak untuk mengajukan permohonan praperadilan atas sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan dirinya oleh penyidik (Polisi). Hak ini sebagaimana terkandung dalam pengertian praperadilan itu sendiri yang tercantum di dalam pasal 1 ayat (10) KUHAP yaitu : "Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini, tentang : sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentia penuntutan permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi."Untuk mengetahui lebih mendalam mengenai Praperadilan, penulis tertarik untuk meneliti perkara Praperadilan dalam Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor : Ol/Pid.Pra/2004/PN.Tgl, dimana Pemohon atas nama Yadi Mahmud Cahyadi bin H. Rahmat Hidayat, melawan Polresta Tegal.
Permasalahan yang akan penulis teliti meliputi : Bagaimanakah Praperadilan diatur dalam hukum positif di Indonesia ? Alasan-alasan apakah tersangka / termohon mengajukan permohonan Praperadilan dalam Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor : Ol/Pid.Pra/2004/PN.Tgl ? Tujuan yang ingin penulis peroleh dalam penelitian ini yaitu : Untuk mengetahui pelaksanaan Praperadilan diatur dalam positif di Indonesia.
Untuk mengetahui alasan-alasan tersangka / termohon mengajukan permohonan Praperadilan dalam Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor : Ol/Pid.Pra/2004/PN.Tgl.Metode pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yang bersumber pada bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Untuk memperoleh data dalam penyusunan penelitian ini, penulis menggunakan cara yaitu, Studi doukumentasi peraturan perundang-undangan dan Telaah Kepustakaan, kemudian dianalisa dengan analisis hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang penulis teliti, maka dapat disimpulkan bahwa :
1. Praperadilan dalam hukum positif di Indonesia diatur dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82 dan Paal 83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
2. Alasan-alasan tersangka / termohon mengajukan permohonan Praperadilan dalam Putusan Pangadilan Negeri Tegal Nomor : Ol/Pid.Pra/2004/PN.Tgl yaitu didasarkan pada : Dalam surat penangkapan tidak disebutkan uraian tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon ; tidak ada pemberitahuan kepada keluarga tersangka bahwa Pemohon ditangkap oleh penyidik; Pemohon tidak didampigi penasehat hukum; Pemohon maupun keluarga pemohon tidak menapatkan salinan Berita Acaea Pemeriksaan.
3. Berdasarkan alasan-alasan diatas, maka Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Tegal dalam putusannya menyatakan bahwa pada pokok perkara menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
X1300053 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain