Skripsi
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN BALAPAN LIAR/TREK-TREKAN (FREESTYLE) DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PEMALANG
Arif Budiono 5105502263, dalam Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Balapan Liar/Trek-trekan (Freestyle) di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pemalang. Sumbangan angka kecelakaan lalu lintas jalan raya pada Tahun 2008, ditambah oleh adanya kebiasaan anak-anak muda setiap pada hari sabtu malam minggu di bulan Oktober dan November 2008 mengadakan balapan liar/trek-trekan (freestyle) dimana atas tindakan/perbuatan tersebut, selalu berujung pada adanya kecelakaan yang mengakibatkan kematian, luka berat maupun luka ringan. Hal ini sebagaimana terjadi pada hari Sabtu malam Minggu, tanggal 25 Oktober dan tanggal 8 November 2008. Pada tanggal 25 Oktober 2008 bertempat di Jalan Raya Bojong Bata, Satuan Lalu Lintas Polres Pemalang telah melakukan penindakan terhadap pelaku balapan liar/trek-trekan tersebut. Tindakan ini dilakukan karena disamping perbuatan mereka meresahkan masyarakat, perbuatan tersebut telah mengakibatkan adanya korban luka berat dan luka ringan. Kemudian, pada tanggal 8 November 2008 bertempat di Jalan Lingkar Kecamatan Pemalang-Ampelgading, dipimpin langsung oleh Kapolres Pemalang, Satuan Lalu Lintas Polres Pemalang melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku balapan liar/trek-trekan, dimana kejadian ini mendapatkan perhatian serius karena adanya korban meninggal dunia dan luka berat serta luka ringan.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa : Tindak pidana membahayakan diri sendiri dan keselamatan orang lain di atur dalam Pasal 60 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagai berikut. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dalam keadaan tidak mampu mengemudikan kendaraan bermotor dengan wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupuah).
Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib: mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar; mengutamakan keselamatan pejalan kaki; menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor, atau surat tanda coba kendaraan bermotor, surat izin mengemudi, dan tanda bukti lulus uji, atau tanda bukti lain yang sah, dalam hal dilakukan pemeriksaan.mematuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum dan/atau minimum, tata cara mengangkut orang dan barang, tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain. memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan mempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
Penerapan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 dalam tindak pidana trek-trekan di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pemalang, pelaku ditindak tegas yaitu berupa : Diharuskan untuk membuat surat pernyataan yang diketahui oleg RT. RW Kepala Desa/Lurah dan/atau Kepala Sekolah; Pelaku ditilang.
Kata kunci : Penindakan, terhdap tindak pidana balapan liar, di Polres Pemalang,
X1300057 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain