Skripsi
UPAYA DIVERSI SEBAGAI ALTERNATIF PENANGANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA
IWAN SETIAWAN, NPM 5105502216, Dalam Upaya Diversi sebagai Alternatif Penanganan terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres Brebes
Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup orang tua yang membawa pengaruh bagi nilai dan perilaku anak, selain itu kurang atau tidak memperolehnya kasih sayang, asuhan, bimbingan dan pembinaan dalam pengembangan sikap, perilaku, penyesuaian diri, serta pengawasan dari orang tua, wali atau orang tua asuh akan menyebabkan anak mudah terseret ke dalam arus pergaulan dan lingkungan yang tidak sehat yang dapat merugikan perkembangan pribadinya.
Perang Aparatur penegak hukum, pemerintah daerah setempat dalam penanganan dan perlindungan hukum terhadap Anak yang melakukan tindak pidana sangatlah penting termasuk di dalamnya adalah upaya diversi sebagai alternatif penanganan terhadap anak yang melakukan tindak pidana yaitu dengan mengalihkan penanganan dari proses formal baik dengan atau tanpa syarat. Berdasar hal tersebut di atas penulis ingin melakukan penelitian guna menyusun skripsi dengan judul : "Upaya Diversi sebagai Alternatif Penanganan terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres Brebes"
Permasalahan dalam penelitian ini meliputi : Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di Polres Brebes? dan Bagaimana upaya Diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polres Brebes?
Tujuan yang ingin penulis peroleh dalam penelitian ini adalah : Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di Polres Brebes, dan Untuk mengetahui bagaimana penerapan dan pelaksanaan upaya Diversi terhadap anak yang yang melakukan tindak pidana di Polres Brebes
Berdasarkan hasil pembahasan dapat penulis simpulkan bahwa : Bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di Polres Brebes yang telah dilaksanakan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( UPPA ) Sat Reskrim Polres Brebes sudah cukup baik dan terhadap tersangka anak telah diberikan perlindungan salah satunya adalah dengan adanya upaya diversi sebagai alternatif penanganan kasus pidana dimana anak sebagai pelakunya, upaya ini menjadi prioritas utama penyidik dalam penanganan kasus pidana dimana anak sebagai pelakunya dan upaya ini dapat dilaksanakan dengan pertimbangan : Tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan anak baik secara kualitas maupun kuantitas tindak pidana yang dilakukan, Sikap dari korban maupun keluarganya terkait kasus pidana yang ada, serta Dampak lingkungan baik di tempat pelaku (anak) tinggal maupun tempat korban tinggal atau tempat dimana si anak sebagai pelaku tindak pidana melakukan perbuatannya. Berkaitan dengan hal tersebut di atas dalam menangani anak sebagai pelaku tindak pidana Polres Brebes sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu Undang-undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak serta Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang tetap mengutamakan mengutamakan konsep Keadilan Restoratif atau konsep keadilan pemulihan (Restorative Justice) dan prinsip Kepentingan terbaik untuk anak (The best interest of child)
X1300006 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain