Skripsi
PENEGAKKAN ETIKA PROFESI ADVOKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
Bahtiar Agung, 5104502076, Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Kode Etik Advokat di Indonesia, mengetahui peran Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana dan mengetahui kendala yang dihadapi untuk penegakkan Kode Etik Advokat di Indonesia.
Metode pendekatan dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan dan untuk memperoleh bahan hukum dalam penyusunan penelitian ini, penulis menggunakan cara yaitu : studi kepustakaan dan studi dokumen serta wawancara dengan Pejabat Pengadilan dan Organisasi Advokat di Tegal. Metode penyajian bahan hukum dilakukan secara kualitatif, setelah bahan hukum tersebut disistimatisasikan, maka bahan hukum dikaji secara deskriptif guna memperoleh kebenarannya.
Kode Etik Advokat adalah rangkaian aturan yang menjadi dasar seorang Advokat menjalankan profesinya. Formulasinya pun harus sesuai dengan keinginan Advokat tanpa campur tangan pihak lain, baik masyarakat atau pemerintah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai organisasi yang otonom, Kode Etik Advokat Indonesia harus ditaati oleh setiap Advokat yang pengawasannya dilakukan oleh Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan adalah Lembaga atau Badan yang dibentuk oleh organisasi Advokat. Dewan Kehormatan berhak menerima dan memeriksa pengaduan terhadap seorang Advokat yang dianggap melanggar Kode Etik Advokat.
Dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana, kedudukan Advokat sama seperti penegak hukum lain. Hal ini dibuktikan dengan banyak Peraturan Perundang-Undangan yang menyinggung fungsi dan peran Advokat. Kehadirannya sangatlah penting, karena Advokat adalah salah satu perantara antara klien dengan sistem peradilan yang sering menimbulkan mafia Peradilan. Advokat dapat memutus mata rantai mafia peradilan.
Kode Etik suatu profesi adalah tertutup, oleh karena itu harus ada pengawasan dan aturan yang baku. Akan tetapi yang terjadi malah banyak dari seorang Profesionalis yang melanggar terlebih advokat sebagai perantara klien yang ingin menang dalam perkaranya.
Dalam kontek penegakkan Kode Etik Advokat belum sepenuhnya terlaksana. Lemahnya Undang-Undang Advokat itu sendiri yaitu tidak adanya sanksi yang tegas yang dijatuhkan kepada yang melanggar. Disamping itu juga substansi dari pasal-pasal pada Undang-Undang Advokat yang banyak menimbulkan banyak penafsiran atau pemaknaan. Selain itu juga, Lembaga Pengadilan yang merupakan lahan garap dari Advokat banyak terdapat oknum yang justru merusak citra hukum dimasyarakat. Oknum Lembaga Peradilan ini yang membuat Advokat berani melakukan apa saja demi eksistensinya sebagai Advokat. Baik itu memberi uang pelicin untuk melancarkan perkara ataupun memenangkan perkara yang sedang ditanganinya.
Tidak adanya DPC PERADI diwilayah-wilayah yang kecil. Padahal wilayah tersebut banyak Advokat yang menjalankan kewajibannya. Padahal keberadaan cabang dari organisasi ini sangat penting juga untuk menegakkan Kode Etik Advokat.
Budaya Advokat yang kadang saling menutupi pelanggaran yang dilakukan oleh teman sejawatnya. Oleh karena itu, Dalam penegakkan Kode Etik Advokat yang paling berperan adalah Advokat itu sendiri. Advokat harus dapat menempatkan dirinya sendiri mengoptimalkan perannya sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri agar terwujud peradilan yang jujur, adil, bersih, menjamin kepastian hukum dan kepastian keadilan serta jaminan HAM untuk menciptakan independensi kekuasaan kehakiman akan terlaksana.
X1300078 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain