Skripsi
PRINSIP TITEL EKSEKUTORIAL DALAM PERLINDUNGAN KREDITUR PADA PENYALURAN KREDIT DI PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN ( PD.BPR BKK ) TALANG DI KABUPATEN TEGAL
Widi Eka Wibowo
PD.BPR Badan kredit kecamatan ( BKK ) Talang merupakan suatu lembaga keuangan kredit yang berpihak pada ekonomi kecil dan memegang teguh komitmen untuk memberikan kualitas dan nilai tambah bagi nasabah, karyawan dan disponsori oleh pemerintah yang beroperasi di daerah - daerah pedesaan khususnya kabupaten tegal. Tujuan dari didirikanya lembaga ini adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkanya ke masyarakat yang digunakan untuk berbagai bentuk usaha.
Dalam perkembanganya lembaga ini dapat diterima baik oleh masyarakat sehinga dapat maju dan berkembang pesat. Hal ini dapat terlihat dari mulai banyaknya jasa serta kemudahan yang ditawarkan oleh lembaga ini. Selain itu juga nampak dari antusisme masyarakat terhadap jasa - jasa PD.BPR BKK Talang.
Langkah - langkah yang ditempuh dalam penelitian adalah dengan melakukan komunikasi langsung dengan pihak yang bersangkutan yang ada di BPR BKK TALANG. Selain itu peneliti dengan menggunakan observasi langsung terhadap kelengkapan dokumen yang digunakan serta dengan ikut dalam melakukan observasi langsung dilapangan dan juga pemeriksaan dokumen yang bersangkutan dengan sistem pemberian kredit.
Hasil dari analisis membuktikan bahwa PD.BPR BKK Talang telah melakukan pemberian kredit kepada masyarakat sesuai dengan metode yang pada umumnya diterapkan dalam sistem perkreditan. BPR BKK Talang menunjukan adanya kekuatan - kekuatan / kelebihan - kelebihan yang dimiliki dalam sistem pemberian kredit. Akan tetapi BPR BKK Talang juga harus melakukan evaluasi terhadap kebijakan sistem pemberian kredit yang telah diterapkan.
Berdasarkan temuan - temuan terhadap hasil penelitian maka Peneliti Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah prinsip title eksekutorial dalam perlindungan kreditur pada penyaluran kredit yang dilakukan di PD BPR BKK Talang apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh Debitur.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat Preskriptif dan menurut tujuannya termasuk jenis penelitian argumentasi. Lokasi penelitian di PD. BPR BKK TALANG Kabupaten Tegal. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa pelaksanaan perjanjian Kredit didahului dengan adanya permohonan pengajuan kredit yang dilakukan oleh debitur kepada pihak kreditur dengan cara mengisi aplikasi/form yang telah disediakan oleh pihak kreditur. Setelah aplikasi tersebut diisi dengan benar oleh debitur maka selanjutnya akan dianalisis oleh pihak kreditur mengenai Perjanjian Kredit yang diajukan. Kemudian akan dituangkan dalam grosse akta pengakuan hutang.
Apabila kredit disetujui maka akan diproses tahap selanjutnya yaitu tahap penandatanganan dan realisasi kredit. Dalam tahap ini debitur pemohon kredit
diharuskan menandatangani dokumen-dokumen yang telah ditentukan oleh pihak bank, dan setelah dokumen-dokumen tesebut ditandatangani maka debitur sudah bisa memanfaatkan fasilitas kredit tersebut. Dalam perjanjian antara pihak kreditur dan debitur tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, dimana hak dan kewajiban akan masih ada selama perjanjian kredit tersebut masih ada.
Dalam pelaksanaan perjanjian kredit tersebut tidak selamanya akan berjalan dengan lancar, adakalanya debitur ada yang melakukan wanprestasi. Menghadapi debitur yang wanprestasi, pihak kreditur telah memiliki pedoman tentang tata cara penyelesaian wanprestasi, yang berupa bentuk perjanjian kredit yang dituangkan dalam grosse akta hutang mempunyai kekuatan hukum tetap. Sebelum melakukan penyelesaian wanprestasi sesuai dengan pedoman, kreditur selalu mengutamakan penyelesaian masalah wanprestasi tersebut dengan jalan musyawarah secara kekeluargaan dan lewat Pengadilan Negeri.
X1300052 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain