Skripsi
KEBEBASAN PERS DALAM PERSPEKTIF
Elisabeth Lurisa Tri Handayani, 5105502274, dalam Kebebasan Pers Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia, kebebasan pers adalah media paling baik digunakan secara terencana untuk melakukan perubahan sosial dengan menerapkannya dalam program yang bersekala besar. Insan pers pada hakekatnya memiliki peran yang sesuai dengan arah dan tujuan pembangunan nasional. Pembangunan nasional yang hendak diwujudkan oleh Pemerintah salah satunya adalah melakukan dan meneruskan pembangunan yang dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan. Oleh karena itu, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan yang bersumber pada bahan hukum primer seperti : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Dan bahan hukum sekunder, yang penulis kumpulkan dengan cara studi dokumentasi dan telaan pustaka, kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis menyimpulkan :
1. Tindak pidana perss dalam hukum pidana positif di Indonesia diatur di dalam :
a. Pasal 112 dan 113 KUHP mengenai tindak pidana Pembocoran rahasia Negara;
b. Pasal 154 dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap pemerintah, lembaga Negara;
c. Pasal 156 a KUHP mengenai Penghinaan terhadap agama;
d. Pasal 282 dan 283 KUHP tentang Penyerangan terhadap kesehatan mental dan kesusilaan;
e. Pasal 162 KUHP Penawaran tindak pidana;
f. Penghasutan Pasal 160 KUHP;
g. Penghinaan terhadap: nama baik dan kehormatan seseorang, Presiden dan Wakil Presiden, Raja atau Kepala Negara Sahabat, Wakil Negara Asing Pasal 310-321, 134, 136 bis, 142, 143, 156 KUHP;
h. Pelanggaran ketertiban umum Pasal 519 bis, dan Pasal 533 KUHP.
2. Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana perss adalah orang yang bersalah melakukan perbuatan yang dilarang menurut peraturan dan kepadanya harus diberi sanksi berupa pidana. Sanksi pidana sekaligus sebagai pertanggungjawabanpidana dalam tindak pidana perss terbagi menjadi dua ayaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok berupa pidana penjara dan denda sedangkan pidana tambahan berupa pencabutan ijin usaha.
X1300005 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain