Skripsi
ANALISIS PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 21 TAHUN 2007
Penulis dalam menyusun karya tulis (skripsi) untuk pengajuan salah satu syarat penyelesaian studi sarjana membahas permasalahan yang ada dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2007 yang merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan mengambil judul "Analisis Penetapan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Studi Tentang Penerapan Asas Perundang-undangan). Hal tersebut dibahas penulis karena dalam peraturan pemerintah tersebut masih menyimpan permasalahan yang menjadi kontroversi dan polemik dimayarakat mengenai penghasilan tambahan bagi pimpinan dan anggota DPRD berupa Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Penulis dalam menyusun karya tulis (skripsi) untuk pengajuan salah satu syarat penyelesaian studi sarjana membahas permasalahan yang ada dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2007 yang merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan mengambil judul "Analisis Penetapan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Studi Tentang Penerapan Asas Perundang-undangan). Hal tersebut dibahas penulis karena dalam peraturan pemerintah tersebut masih menyimpan permasalahan yang menjadi kontroversi dan polemik dimayarakat mengenai penghasilan tambahan bagi pimpinan dan anggota DPRD berupa Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) yang menurut versi pemerintah pemberian tersebut bertujuan untuk kegiatan menampung dan menjaring aspirasi masyarakat. Selain itu terdapat materi muatan peraturan pemerintah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya berdasarkan asas hierarki perundang-undangan di Indonesia.
Penyusunan karya tulis ini menggunakan metode pendekatan peundang-undangan / Statutory Approach, yang dalam penelitiannya mengkaitkan dan membandingkan produk hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang ada dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dari hasil penelitian, antara peraturan yang baru yaitu Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2007 dan peraturan yang lama yaitu Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2006 sama-sama memiliki masalah dalam substansi materi muatan, dimana materi muatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya berdasarkan asas hierarki perundang-undangan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu peraturan tersebut tidak memenuhi prinsip konstanisasi, sinkronisasi dan harmonisasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
X1300008 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain