Skripsi
TINJAUAN YURIDIS PERATURAN DAERAH NO. 10 TAHUN 2007
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang memberikan otonomi kepada daerah masing-masing atas dasar pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada daerah yang didasarkan pada asas desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab untuk mengatur rumah tangganya sendiri guna mendorong peningkatan pendapatan asli daerah yang diambil dari sumber daya alam pada daerah masing-masing untuk dijadikan sumber pendapatan daerah.
Untuk menggali pendapatan asli daerah yang berasal dari sumber daya alam tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes membuat Perusahaan Daerah yang sumber dananya dari anggaran daerah yaitu berupa Perusahaan Daerah Air Minum. Diharapkan Perusahaan Daerah Air Minum ini mempunyai potensi yang besar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, karena Perusahaan Daerah Air Minum tidak membebani rakyat secara langsung tetapi pungutan dari pelayanan yang diberikan oleh Perusahaan Daerah Air Minum yaitu berupa air bersih yang sesuai dengan standar kesehatan, sehingga akan meringankan bagi rakyat untuk mendapatkan kebutuhan air bersih secara merata.
Tujuan didirikannya Perusahaan Daerah Air Minum untuk memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Brebes dan untuk mengatahui peran Perusahaan Daerah dalam meningkatkan Penapatan Asli Daerah di Kabupaten Brebes, serta untuk mengetahui Pemerintah Daerah dalam merealisasikan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Brebes.
Menfaat untuk memberikan tambahan wawasan terhadap ilmu pengetahuan dalam bidang ilmu hukum Tata Negara mengenai Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Brebes, serta untuk memberikan motivasi kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna pembangunan yang merata di wilayah Kabupaten Brebes.
Metode penelitian merupakan usaha menganalisa serta mengadakan konstruksi secara metodologi, sistematis dan konsisten. Metodologi berarti sesuai dengan metode tertentu, sedangkan sistematis berarti berdasarkan sistem tertentu, sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan dalam kerangka tertentu, sehingga yang digunakan adalah :
1. Metode pendekatan yaitu yang dipakai dalam penelitian secara yuridis normatif, artinya penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder yang ada pada obyek penelitian yaitu Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum di Kabupaten Brebes dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
2. Penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan mempelajari literatur-literatur, materi obyek penelitian Peraturan Perundang-Undangan dan bahan-bahan hukumnya yang berkaitan.
3. Penelitian lapangan yaitu penelitian secara langsung ke lapangan atau lokasi untuk mencari dan melengkapi data yang diperlukan.
Hasil penelitian : setelah dilakukan metode penelitian, maka akan diperoleh data-data yang diperlukan untuk bahan pembuatan skripsi yaitu letak geografis Kabupaten Brebes yang meliputi :
1. Sebelah utara : Laut Jawa
2. Sebelah timur : Kota Tegal
3. Sebelah barat : Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan
(Propinsi Jawa Barat)
4. Sebelah selatan : Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas
Sedangkan luas wilayah Kabupaten Brebes antara 1.661,17 km2 dengan wilayah yang luas Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes membuat penyediaan air bersih di Kaligiri, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes sendiri, sehingga terpisah dari pengelolaan Pemerintah Kota Tegal.
Perusahaan Daerah Air Minum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 tahun 2007 yaitu tentang Perusahaan Daerah Air Minum yang dapat menunjang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Brebes dan mempunyai fungsi :
1. Mengelola potensi atau sumber kekayaan daerah sehingga akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
2. Membantu dan mendorong pembangunan daerah di segala bidang dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Demikian Perusahaan Daerah Air Minum diharapkan dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah karena Perusahaan Daerah Air Minum memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan konsekuensi bahwa masyarakat pengguna air dari Perusahaan Daerah Air Minum tersebut dikenakan pungutan sesuai dengan penggunaan air oleh konsumen, dan dari pungutan tersebut dimasukan dalam Pendapatan Asli Daerah untuk pengembangan dan pembangunan daerah.
Kata Kunci : Peraturan Daerah tentang PDAM dan Pendapatan Asli Daerah.
X1300012 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain