Skripsi
PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Gesit Pramugusti Indra Saputra, 5105502265 dalam Praktek Monopoli dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat Ditinjaun Dari Aspek Hukum Pidana Di Indonesia. Dunia usaha adalah dunia persaingan. Namun demikian, pemakluman ini tidak dan jangan sebagai justifikasi untuk melakukan persaingan tidak sehat, monopoli. Sehingga persoalannya sekarang adalah bagaimana komitmen pemerintah dalam penegakan hukum larangan praktek monopoli dan persaiangan usaha tidak sehat.
Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan yang hendak penulis teliti yaitu : Bagimanakah tindak pidana praktek monopoli dan persaingan tidak sehat diatur dalam hukum positif di Indonesia ? Bagaimana pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran terhadap larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat ? Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa praktek monopoli dan persaingan tidak sehat ?
Pendekatan permasalahan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus, dengan karakteristik penelitian deskripitif perskripsi yang bersumber pada bahan hokum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian disitimatisasikan dan dinalisis dengan menggunakan analisis hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang penulis teliti, penulis menyimpulkan :
Praktek monopoli dan persaiangan usaha tidak sehat dalam hukum positif di Indonesia diatur dalam pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat, dengan unsur-unsur : Membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi; Membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar; Membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama; Membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain; Membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga; Bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa.
Pertanggungjawaban pidana atas praktek monopoli dan persaiangan usaha tidak sehat berupa pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok berupa pidana denda minimal Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah). Pidana tambahan: pencabutan izin usaha; larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurang nya dua tahun dan selama¬lamanya lima tahun. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Penyelesaian sengketa baik itu yang bersifat perdata maupun pidana, diselesaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam aspek pidana kaitannya dengan peran penyidik, bekerja ketika pelaku usaha tidak melaksanakan putusan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Demikian halnya Pengadilan Negeri. Peran Pengadilan Negeri dalam penyelesaian sengketa ada dua yaitu : Memberikan penetapan putusan KPPU untuk eksekusi; Mengadili keberatan dari pelaku usaha atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Kata kunci : Penyelesaian, dan peratanggungjawaban pidana, praktek monopoli,
X1300013 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain