Skripsi
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA TRAFIKING PEREMPUAN
HOLIK SOHIBI, NPM 5105502211, dalam penelitian Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Trafiking Perempuan.
Penelitian ini dilatar belakangi semakin banyaknya kasus trafiking yang telah terjadi dalam waktu dekat ini. Meskipun Indonesia dikategorikan dalam kelompok negara yang sudah mempunyai payung hukum, yaitu Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, akan tetapi pemerintah dinilai belum melakukan implementasi dengan baik terhadap situasi trafiking di negara ini. Oleh karena itu, masalah perdagangan orang, khususnya perdagangan perempuan perlu penanganan yang sungguh-sungguh dari berbagai pihak yang berwenang. Keseriusan itu harus diwujudkan dengan upaya-upaya pemberantasan berbagai bentuk kasus trafiking dan menghukum para pelakunya.
Permasalahan dalam penelitian ini meliputi : Bagaimana pengaturan tidak pidana trafiking dalam hukum positif di Indonesia? Permasalahan apa saja yang timbul dalam upaya penegakkan hukum terhadap tindak pidana trafiking perempuan? Kendala apa saja yang ada dalam upaya perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana trafiking perempuan di Indonesia?
Tujuan yang igin penulis peroleh dalam penelitian ini adalah : Untuk mengetahui pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia. Dan untuk mengetahui permasalahan yang timbul dalam upaya penegakkan hukum terhadap tindak pidana trafiking perempuan. Serta bagaimana penanggulangan kendala dalam upaya perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana trafiking perempuan di Indonesia.
Hasil penelitian didapat bahwa pengaturan tindak pidana perdagangan orang menurut hukum positif di Indonesia telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penulis juga mempunyai suatu pandangan bahwa didalam penelitian ini yang menjadi permasalahan utama dalam upaya penegakkan hukum tindak pidana trafiking perempuan adalah pemerintah belum melakukan implementasi dengan baik terhadap situasi trafiking di negara ini. Penanggulangan kendala dalam upaya perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana trafiking perempuan di Indonesia akan dapat diatasi dengan memperlakukan korban dengan benar atau tepat sebagai manusia bermartabat. Prinsip-prinsip yang melandasi perlakuan korban mencakup : perlakuan yang benar atau tepat, tidak berprasangka buruk; penyediaan informasi kepada korban. Informasi harus diberikan dari tahap paling awal dan harus akurat, relevan dan jelas; Penghormatan/penghargaan terhadap privasi pihak korban; Jaminan perlindungan keamanan korban dan keluarga korban serta teman korban harus diutamakan. Singkat kata, korban harus diperlakukan dengan benar atau tepat sebagai manusia bermartabat.
Kata kunci : Perdagangan perempuan; Perlindungan korban.
X1300022 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain