Skripsi
STUDI KASUS TENTANG TINDAK PIDANA MELARIKAN PEREMPUAN YANG BELUM CUKUP UMUR TIDAK DENGAN KEHENDAK DAN PERSETUJUAN ORANG TUANYA ATAU WALINYA
Alif nurdin. Study Kasus Tentang Tindak Pidana Melarikan Perempuan Yang Belum Cukup Umur Tidak Dengan Kehendak Dan persetujuan Orang Tua Atau Walinya.Skripsi. Fakultas Hukum Universitas pancasakti Tegal 2009.
Tindak pidana melarikan perempuan yang belum cukup umur tanpa kehendak orang tua atau walinya dapat dikenakan sanksi pidana yaitu tuntutan paling lama 7 (tuju) tahun. Sebagaimana tertuang dalam pasal 332 huruf ke.2 KUHP. Rumusan masalah dalam penelitian ini 'bagaimana tindak pidana melarikan perempuan yang belum cukup umur di atur dalam hukum positif Indonesia ? . Bagaimana praktek pemidanaan terhadap kasus tindak pidana melarikan perempuan yang belum cukup umur tidak dengan kehendak dan persetuan orang tua atau walinya ?
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tindak pidana melarikan perempuan yang belum cukup umur di atur dalam hukum positif Indonesia dan Bagaimana praktek pemidanaan terhadap kasus tindak pidana melarikan perempuan yang belum cukup umur tidak dengan kehendak dan persetuan orang tua atau walinya.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case study Approach) suatu pendekatan yang beroriaentasi pada kasusu-kasus yang pernah terjadi dengan membandingkan ratio decidendi. Ratio decidendi merupakan alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya. Ratio decidenti dapat diketemukan dengan mmperhatikan fakta-fakta materiil mengenai orang, tempat waktu dan segala yang menyertainya asalkan tidak terbukti.
Unsur-unsur Pasal 332 ayat (1) huruf Ke.2 KUHP dalam kasus tindak pidana melarika perempuan yang belum cukup umur tidak dengan kehendak dan persetujuan orang tua atau walinya sebagaimana terdapat dalam berkas perkara No Pol : BP/12/VI/2008/Sekta Galtim terdiri dari (a) Barang siapa : (1) tersangka AHHJ al.Pt bin K, yang mengakui apabila dirinya telah membawa pergi saksi PYP, (b) Melarikan Perempuan, yaitu (1) AHHj al.Pt bin K telah membwa pergi/membawa lari seorang permpuan yang bernama PYP, (c) yang belum dewasa yaitu (1) PYP saat dibawa pergi atau lari oleh tersangka AHHj al.Pt bin K adalah belum ber umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin, (d) tidak dengan kemauan orang tuanya yaitu (1) saat membawa pergi PYP, saksi NAE selaku orang tua saksi PYP yang menerangkan bahwa tersangka AHHJ al.Pt bin K tidakmeminta ijin terlebih dahulu kepada dirinya saat membawa pergi. Untuk kemudian Tersangka AHHJ al.Pt bin K dituntut dan jituhi fonis hukuman penjara dengan Putusan Pengadilan Negeri Tegal No.111/Pid.B/2008/PN.Tegal hakim telah menjatuhkan fonis hukuman penjara selama 1 (satu) tahun.
X1300026 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain