Skripsi
KESENJANGAN HUKUM PADA PENERAPAN UNDANG UNDANG RI NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA PADA PEMILIK USAHA DOWNLOAD DAN APLIKASI HANDPHONE DI KOTA TEGAL
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk (a) mengumumkan/memperbanyak ciptaannya; (b) memberikan ijin dengan tidak mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Rumusan masalah penelitian bagaimana kesenjangan hukum pada penerapan UU No.19/2002 (UUHC) pada pemilik usaha download dan aplikasi handphone di Kota Tegal. Tujuan usaha download dan aplikasi handphone di Kota Tegal.
Pendekatan permasalahan Statute Approach. Karakteristik Penelitian Penerapan UUHC pada pemilik usaha download dan aplikasi handphone. Sumber dan jenis bahan penelitian berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan penelitian dengan library research ( riset kepustakaan ). Sedangkan pengolahan data dengan menganalisis data yang diperoleh dengan teori prinsip norma dan kaidah hukum untuk mendapatkan atau menemukan resolusi berupa argumen dan pendapat hukum sebagai pemecahan permasalahan hukum.
Pemilik usaha baik perorangan atau badan hukum adalah sama karena merupakan subjek hukum (manusia/orang pribadi dan badan hukum). Kesenjangan hukum pelaksanaan UUHC terhadap pelaku atau pemilik usaha download handphone, masih mencari solusinya. Karena yang dapat dinyatakan sah sebagai pemegang hak cipta, mengacu Pasal 5 ayat (2) UUHC bahwa Hak Cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, tetapi dalam hal terjadi sengketa di pengadilan mengenai Ciptaan yang terdaftar dan yang tidak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf b serta apabila pihak yang berkepentingan dapat membuktikan kebenarannya, hakim dapat menentukan Pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut. Dan Pasal 35 ayat (4) yang menyebutkan Pendaftaran Ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dan timbulnya perlindungan suatu Ciptaan dimulai sejak Ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Hal ini berarti suatu Ciptaan baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar tetap dilindungi. Perlindungan Hak Cipta atas lagu pada dasarnya dapat dianggap menjadi milik umum, bila masa perlindungan Hak Cipta atas lagu tersebut telah habis. Perlindungan terhadap atas lagu adalah selama masa hidup si pencipta lagu dan berlanjut sampai dengan 50 (lima puluh) tahun sejak meninggalnya si pencipta. Apabila telah lewat maka ciptaan lagu menjadi milik umum, dapat digunakan oleh siapapun. Untuk membuktikan apakah suatu ciptaan lagu tersebut telah menjadi milik umum atau belum, hal ini dapat dilihat pada Daftar Umum Ciptaan yang ada di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI).
Kata Kunci : Kesenjangan Hukum Hak Cipta.
X1300056 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain