Skripsi
PENUNTUTAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN DALAM PERKARA PIDANA NOMOR : 126/Pid.B/2008/PN. Slw
Dyna Astuti dalam Penuntutan Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain dalam Perkara Pidana Nomor: 126/Pid.B/2008/PN. Slw. Kronologis tindak pidana ini sebagai berikut : "pada hari Minggu, tanggal 12 April 2008 sekitar pukul 06.00 WIB bertempat di belakang rumah korban (Raswen), Terdakwa merasa malu karena sering dimarahi oleh Korban, sehingga akhirnya terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya memegangi mulut/membungkam mulut korban hingga kepala korban terbentur dinding tembok, setelah itu terdakwa dengan tangan kanannya memukul bagian pipi kiri korban, hingga korban sempoyongan dan berusaha mencapai kamarnya. Sesampainya di kamar, korban langsung pingsan dengan mulu mengeluarkan darah yang akhirnya sekitar pukul 11.00 WIB korban meninggal dunia".
Permasalahan dalam penelitian ini penulis rumuskan sebagai berikut :Bagaimana proses penuntutan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam perkara pidana Nomor 126/Pid.B/2008/PN. Slwi ? Bagaimanakah penerapan unsur-unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam perkara pidana Nomor : 126/Pid.B/2008/PN.Slw ?
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dikumpulkan dengan cara inventarisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini, dan melakukan dokumentasi serta studi pustaka, kemudian dianalisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa :
1. Proses penuntutan tindak pidana pembunuhan dalam perkara pidana Nomor 126/Pid.B/2008/PN.Slw terhadap terdakwa Jaenal Abidin bin Dasmadi dilakukan melalui tahapan-tahapan :
a. Di Kejaksaan : Proses ini diawali dengan pemberian perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik; Pembuatan surat dakwaan; Pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Slawi, dengan menyerahkan berkas perkara beserta barang buktinya.
b. Di Pengadilan Negeri Slawi. Pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan; Pemeriksaan terhadap saksi; Pemeriksaan terhadap terdakwa; Pemeriksaan alat bukti / Visum et repertum.
2. Penerapan unsur-unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya dalam Surat Tuntutan Nomor Reg. Perk : PDM-107/Slawi/Ep.1/0608, berdasarkan fakta-fakta di persidangan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan unsur-unsur sebagai berikut :
a. Barang siapa. Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur ini adalah ini adalah Jaenal Abidin bin Dasmadi, sehingga unsur kesatu terpenuhi.
b. Melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang. Terpenuhinya unsur ini di dasarkan atas keterangan saksi-saksi yang dibenarkan dan dikuatkan oleh keterangan terdakwa, serta adanya alat bukti surat yaitu Visum Et Refertum
.
Kata kunci : Penerapan unsur-unsur; tindak pidana penganiayaan; dalam penuntutan
X0900025 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain